Rincian Aduan : LGWP79702930

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 15 Jun 2021

Terkait masalah penyaringan perangkat desa saya harap peninjauan ulang kembali karna syarat adanya kecurangan kecurangan .1. Uang mahar 300 -400 jt.2. Panitia penyeleksi. 3. Polines unsur pihak pembuat soal. 4. Hasil yang keluar jam 20.00 wib yang hanya 99 peserta dari jm 09.00. sd 11.30wib 5. Hasil yang keluar yang lulus adalah kerabat dekat dari kepala desa.(adik kandung 2 orang.keponakan.anak dari tim sesnya. Dan saudaranya.) Saya harap segera d ttindak lanjuti. Dan dibatalkan dan di adakan ujian ulang menggunakan ujian CAT yg berbasib komputer hasil nilai lngsung keluar seketika itu juga.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:34 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.