Rincian Aduan : LGWP79550052

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 16 Nov 2021

Mengurus Surat Nikah Jalur Mandiri Dipersulit, Diarahkan untuk menggunakan jasa orang dalam kelurahan. Selain itu kelurahan memberikan legalitas tanda tangan, tanpa dibubuhi stampel, Apakah ada maksud menggagalkan ketika udah sampai kecamatan/kabupaten. Kertas itu dikasih pihak kelurahan, setelah dilengkapi, dibilang kurang surat N1, N2, N4. Setelah dilengkapi saya ajukan ke KUA Mranggen, dibilang form sudah lama (tidak berlaku). Lah ini birokrasi bisa berkoordinasi dengan baik tidak ya. Yang parahnya dikelurahan itu ada orang yg biasa menguruskan dengan cara membayar alias calo, namanya pak ali imron, duduk dekat pintu, sudah cukup sepuh. Harusnya kalau beliau sudah biasa menguruskan orang banyak, tidak memberikan form yang salah dong. Pihak KUA mranggen juga tanya apakah tidak tanya teknis ke pihak kelurahan. Bau² kong kalikong ketara banget, seperti diarahkan biar pakai jasa mereka. Mohon bantuannya Pak, Kesel saya Pak. Kasian mereka yg berusaha mengurus sendiri, di puter2in kecamatan/kelurahan karna oknum Calo.

0 Orang Menandai Aduan Ini