Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 01 November 2020 - 12:53 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 02 November 2020 - 15:32 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke BKD Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 10:25 WIB
Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN dan APBD menjadi CPNS dilakukan secara bertahap dan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi tahun anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun 2012.
Sedangkan sampai dengan saat ini belum ada dasar hukum baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
terima kasih.