Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:13 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:
Jalur Zonasi
1) Seleksi dilakukan dengan:
a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
b) usia yang paling tinggi calon peserta didik
c) nilaiprestasi.
2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterirna pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
a) jalurzonasi
b) jalur aflrmasi, dan
c) jalur prestasi.
Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.