Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79108788

Rincian Aduan

LGWP79108788

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
23 Jun 2020
0 ditandai
Pak di jalur prestasi sudah di ralat jalur zonasi gimana pak,kenapa tidak di adu nilai kasihan yg rumahnya jauh pak walaupun dlm zona dan nilainya bagus

Disposisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN

 

Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:

 Jalur Zonasi

1) Seleksi dilakukan dengan:

a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah

b) usia yang paling tinggi calon peserta didik

c) nilaiprestasi.

2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterirna pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :

a) jalurzonasi

b) jalur aflrmasi, dan

c) jalur prestasi.

  Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.