Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 03 Juli 2020 - 10:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Juli 2020 - 11:23 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;
- menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang bersih dan tidak menyakiti,tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;
- menggunakan kandang yang memungkinkan hewan leluasa bergerak, dapat melindungi hewan dari predator dan hewan pengganggu, serta melindungi dari panas matahari dan hujan; dan
- memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis hewan.
- melaksanakan sosialisasi aspek kesejahteraan hewan pada masyarakat termasuk pada anak usia sekolah. Anak usia sekolah diharapkan menjadi motor penerapan kesejahteraan hewan di lingkungan keluarganya.
- Mendorong penerapan kesejahteraan hewan pada kegiatan budidaya ternak dan unit usaha pengolahan produk hewan. Dengan harapan penerapan kesejahteraan hewan dapat meningkatkan produktivitas ternak dan kualitas produk hewan, masyarakat yang telah memahami aspek kesejahteraan hewan terus menerapkannya termasuk pada hewan kesayangan.
Demikian tanggapan dari kami. Terima kasih
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 11:23 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih informasinya, menjawab laporgub. dari Sdri. Rachel Chrisanti tanggal 3 Juli 2020. Di Jawa Tengah regulasi terkait kesejahteraan hewan diatur dalam Peraturan Gubernur No 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Dalam peraturan Gubernur tersebut telah di terangkan bagaimana penerapan aspek kesejahteraan hewan yang baik yaitu pada pasal 81 sampai dengan pasal 96. Pembuangan hewan di tempat sampah merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 85 ayat 1 peraturan ini yang berbunyi : Penerapan prinsip kebebasan hewan pada pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c paling sedikit harus dilakukan dengan:
a. cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;
b. menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang bersih dan tidak menyakiti,tidak melukai, dan/ atau tidak mengakibatkan stres;
c. menggunakan kandang yang memungkinkan hewan leluasa bergerak, dapat melindungi hewan dari predator dan hewan pengganggu, serta melindungi dari panas matahari dan hujan; dan
d. memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis hewan.
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait penerapan aspek kesejahteraan hewan diantaranya melalui :
a. melaksanakan sosialisasi aspek kesejahteraan hewan pada masyarakat termasuk pada anak usia sekolah. Anak usia sekolah diharapkan menjadi motor penerapan kesejahteraan hewan di lingkungan keluarganya.
b. Mendorong penerapan kesejahteraan hewan pada kegiatan budidaya ternak dan unit usaha pengolahan produk hewan. Dengan harapan penerapan kesejahteraan hewan dapat meningkatkan produktivitas ternak dan kualitas produk hewan, masyarakat yang telah memahami aspek kesejahteraan hewan terus menerapkannya termasuk pada hewan kesayangan.
Demikian tanggapan dari kami. Terima kasih