Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78769558
KABUPATEN BANYUMAS, 31 Dec 2023
Assalamualaikum wr wb. Lapor Pak Gubernur Di desa saya Desa Pengadegan ,Kec. Wangon, Kab. Banyumas sedang ada masalah perijinan tambang Batu yang tidak di setujui oleh warga. Tetapi diduga ada manipulasi untuk meloloskan perijinan tambang menuju tahap operasi produksi. Saya harap anda beserta jajarannya mau turun tangan menyelesaikan permasalahan ini . Tolong secepatnya respon aduan ini .terimakasih.
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 01 Januari 2024 - 16:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Januari 2024 - 09:26 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait terimakasih
Progress
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:37 WIB
Kabupaten Banyumas
Selamat siang. Terkait dengan aduan warga atas dugaan manipulasi perizinan tambang batu di Desa Pengadegan Kecamatan Wangon, kami telah melakukan klarifikasi kepada Aparat Pemerintah Desa Pengadegan, Badan Perwakilan Desa Pengadegan dan Direktur CV. Putra Randujajar. Adapun hasil klasifikasi dan cek data perizinan melalui OSS RBA dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. CV. Putra Randujajar telah memiliki NIB : 07092200652820004 dengan KBLI 08109 : Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, telah terbit status perizinan berusahanya, kegiatan ini berlokasi di Desa Pengadegan Kecamatan Wangon. Kegiatan ini tingkat risikonya tinggi, sehingga merupakan kewenangan Gubernur atau Menteri (dalam pengurusan perizinannya).
2. CV. Putra Randujajar telah memperoleh persetujuan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor : 543/2175 tentang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi yang telah ditandatangani secara sah oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 2023.
Sehingga berdasarkan poin 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya manipulasi perizinan seperti dugaan yang dimaksud. Terimakasih 🙏🏻
Progress
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB
Kabupaten Banyumas
Selamat siang. Terkait dengan aduan warga atas dugaan manipulasi perizinan tambang batu di Desa Pengadegan Kecamatan Wangon, kami telah melakukan klarifikasi kepada Aparat Pemerintah Desa Pengadegan, Badan Perwakilan Desa Pengadegan dan Direktur CV. Putra Randujajar. Adapun hasil klasifikasi dan cek data perizinan melalui OSS RBA dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. CV. Putra Randujajar telah memiliki NIB : 07092200652820004 dengan KBLI 08109 : Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, telah terbit status perizinan berusahanya, kegiatan ini berlokasi di Desa Pengadegan Kecamatan Wangon. Kegiatan ini tingkat risikonya tinggi, sehingga merupakan kewenangan Gubernur atau Menteri (dalam pengurusan perizinannya). 2. CV. Putra Randujajar telah memperoleh persetujuan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor : 543/2175 tentang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi yang telah ditandatangani secara sah oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 2023. Sehingga berdasarkan poin 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya manipulasi perizinan seperti dugaan yang dimaksud. Terimakasih 🙏🏻
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 11:44 WIB
Kabupaten Banyumas
Selamat siang. Terkait dengan aduan warga atas dugaan manipulasi perizinan tambang batu di Desa Pengadegan Kecamatan Wangon, kami telah melakukan klarifikasi kepada Aparat Pemerintah Desa Pengadegan, Badan Perwakilan Desa Pengadegan dan Direktur CV. Putra Randujajar. Adapun hasil klasifikasi dan cek data perizinan melalui OSS RBA dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. CV. Putra Randujajar telah memiliki NIB : 07092200652820004 dengan KBLI 08109 : Penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, telah terbit status perizinan berusahanya, kegiatan ini berlokasi di Desa Pengadegan Kecamatan Wangon. Kegiatan ini tingkat risikonya tinggi, sehingga merupakan kewenangan Gubernur atau Menteri (dalam pengurusan perizinannya). 2. CV. Putra Randujajar telah memperoleh persetujuan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor : 543/2175 tentang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi yang telah ditandatangani secara sah oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 2023. Sehingga berdasarkan poin 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya manipulasi perizinan seperti dugaan yang dimaksud. Terimakasih 🙏🏻