Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78565070
Rincian Aduan
LGWP78565070
Selesai
Public
Mau nanya pak Ganjar,kalo SMP menarik iuran pertahun kelas 7=1jt 800 ,kelas 8=1 jt ,kelas 9 800ribu ,itu melanggar hukum tidak ya ,? Terimakasih
Topik
Disposisi
Kamis, 10 November 2022 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 10 November 2022 - 11:34 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 10 November 2022 - 11:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 11 November 2022 - 05:36 WIBKabupaten Demak
Menanggapi pertanyaan pada portal laporgub.jatengprov.go.id terkait masih adanya satuan pendidikan yang masih melakukan penarikan sumbangan kepada peserta didik/ orang tua/ wali murid perlu kami sampaikan terkait hal tersebut bahwa sekolah melalui komite sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/ wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS dan itu sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah .
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jadi agar dipahami apakah yang dilakukan sekolah melalui komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana kepada peserta didik, orang tua/ wali murid berupa sumbangan atau berupa pungutan. Kalau sudah memenuhi kriteria sumbangan pendidikan maka sudah sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016. (DINDIKBUD)