Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 30 September 2022 - 10:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 September 2022 - 10:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Senin, 07 November 2022 - 14:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 14:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022
Mekanisme seperti ini kak
1. Yang di Bebaskan hanya Biaya Baliknamanya 2. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )
3. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan