Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78294700
Rincian Aduan
LGWP78294700
Selesai
Public
Rumah mbah marminah dsn.santren desa Wonokerto belum juga diperbaiki, ini laporan kedua saya ke bapak ganjar pranowo. Belum ada tindakan mohon kebijakane bapak #jateng_gayeng
Disposisi
Selasa, 26 Mei 2020 - 10:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 11:14 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Selasa, 26 Mei 2020 - 11:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan Saudara,
mohon disamppaikan identitas ybs dg detail dan jelas.
NAMA, NIK, alamat sesuai KTP.
•Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah ( bantuan + pajak). Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
Selesai
Selasa, 26 Mei 2020 - 11:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan Saudara,
mohon disamppaikan identitas ybs dg detail dan jelas.
NAMA, NIK, alamat sesuai KTP.
•Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah ( bantuan + pajak). Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.