Rincian Aduan : LGWP77753720

Selesai Public

LAIN-LAIN, 13 Oct 2020

Pak gubernur yth. Saya ingin bertanya Untuk upah yang dikatakan setara UMK itu apakah bisa direalisasikan jika pegawai bersifat kontrak permanen dan pengupahan dihitung basis waktu jam atau hari? Kita buruh bisa saja sakit. Juga dalam hitungan bulan ada kalanya terdapat hari libur nasional yang terkadang bisa sampai 2-3hari. Otomatis kita para buruh sudah hilang prospek mendapatkan upah standar UMK jika dihitung berbasis waktu. Mohon bantuan untuk revisinya aturan ini. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini