Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77753720
LAIN-LAIN, 13 Oct 2020
Pak gubernur yth. Saya ingin bertanya Untuk upah yang dikatakan setara UMK itu apakah bisa direalisasikan jika pegawai bersifat kontrak permanen dan pengupahan dihitung basis waktu jam atau hari? Kita buruh bisa saja sakit. Juga dalam hitungan bulan ada kalanya terdapat hari libur nasional yang terkadang bisa sampai 2-3hari. Otomatis kita para buruh sudah hilang prospek mendapatkan upah standar UMK jika dihitung berbasis waktu. Mohon bantuan untuk revisinya aturan ini. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 01:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:17 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:50 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:06 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI