Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77466631
KABUPATEN GROBOGAN, 10 Jun 2021
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh pak ganjar mohon ditindaklanjuti kecurangan dan jual beli kursi jabatan perangkat desa yang terjadi di grobogan pada tahun 2021 ini yang cukup meresahkan dan sangat merusak moral dan demokrasi di indonesia. Hal ini menghilangkan kesempatan banyak orang yang mempunyai niat tulus mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi perangkat desa karena hanya bermodalkan belajar, semangat, dan jiwa kompetitif seperti yang saya rasakan. Aduan ini bukan hanya isapan jempol belaka karena juga diangkat dalam media Radar Minggu tetapi tidak ada follow up apapun dari pemerintah daerah. Mohon segera dilakukan tindakan agar tidak terjadi KKN pak. berikut saya sertakan link berita tentang jual beli kursi jabatan perangkat desa "http://www.radarminggu.com/2021/04/geger-terkait-pengisian-perangkat-desa.html" Semoga aduan dan keresahan saya segera direspon dan ditindaklanjuti untuk Jawa Tengah bebas KKN. Terima kasih #groboganhebat#jawatengahbebasKKN Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
Disposisi
Kamis, 10 Juni 2021 - 09:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:13 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:21 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:28 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri. Perlu kami sampaikan juga bahwa ujian penyaringan perangkat desa dilaksanakan secara terbuka dan diawasi oleh Panitia Pelaksana,dari Panwas Kecamatan,Komisi A DPRD ,LSM dan dari Media massa dan tidak ditemukan adanya kecurangan terkait siapa yang mendapatkan nilai tertinggi merupakan murni dari hasil tes. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.