Rincian Aduan : LGWP77241282

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 16 Jul 2018

Kepada Yth : Bapak Ganjar Pranowo, Gubernur Terpilih Jawa Tengah, Ditempat. Dengan Hormat, Kami, tidak tahu harus mengadu kepada siapa ....Kami, Manufacturing dengan fasilitas Kawasan Berikat; dimana banyak melakukan aktivitas Import dan Export. Bersama ini kami mohon pencerahan sehubungan dengan permasalahan Dwelling Time di Tanjung Emas. Sepengetahuan kami dengan PM 116 tahun 2016; Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Emas adalah 3 (tiga) hari namun pelaksanaan di lapangan berjalan tidak sesuai dengan berbagai alasan; yang mana ujung-ujungnya berurusan dengan Denda. Disamping itu terdapat hal-hal yang terjadi di pelabuhan; di luar kontroll kami seperti : Error system BC, system TPKS yg down dll; semuanya dibebankan kepada Pengusaha. Apakah hal tersebut fair ? Sementara untuk bersaing di Pasar Global menuntut Pengusaha Indonesia bekerja dengan lebih effisien Kami layangkan email ini karena ketidak tahuan kami; harus bertanya dan meminta penjelasan kepada siapa; karena jawaban dari Forwarder Lokal yang kami gunakan melalui Komunitas yang mewadahi mereka juga sudah mengajukan permasalahan ini, tanpa ada jalan keluar. Mohon pencerahan Bapak, demi perkembangan Ekonomi Indonesia, Terima Kasih. Christanto Wibowo, PT. Arisamandiri Pratama, Jl. Raya Karangawen KM20, Demak Indonesia. T : 0246735508, F : 0246735511, ----- Original Message ----- From: gemilangsrg To: 'Christanto Wibowo' Cc: impdocgyp@gemilangyuscha.com ; fingyp@gemilangyuscha.com Sent: Thursday, May 31, 2018 11:26 AM Subject: RE: Peraturan pemerintah mengenai Dwelling Time Dear P’ Christanto, Berikut penjelasan dari pihak TPKS ===quote==== Terkait dengan Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Emas maka TPKS tidak menerapkan pemberlakuan Dweeling Time 3 (tiga) hari seperti di 4 Pelabuhan Kelas utama (PM 116 tahun 2016 tanggal 21 September 2016) dengan melakukan relokasi ke TPS lini 2 (diluar Terminal Petikemas) bagi petikemas yang melebihi 3 hari, hal ini menimbulkan tambahan biaya relokasi (biaya trucking dan Alat Angkat). TPKS memberlakukan tarif Progresif dengan pemberian masa free penumpukan pada hari ke 1 (satu) dan hari ke 2 (dua) apabila dilakukan delivery (keluar dari TPKS), kemudian untuk hari ke 3 (tiga) baru dikenakan 400% dari tarif penumpukan (Rp. 24.000) atau Rp. 96.000. Untuk kapal-kapal yang sandar pada hari Jumat dan Sabtu maka masa free penumpukan di tambah dengan hari sabtu dan minggu (dengan pertimbangan pengguna jasa tidak dapat melakukan pengurusan dokumen pengeluaran karena hari libur). Sehingga ada masa free penumpukan sebesar 4 (empat) hari (sabtu, minggu, senin dan selasa). Terkait dengan penerapan tarif progesif yang kita berlakukan berdasarkan Berita Acara antara TPKS dengan Asosiasi, dengan mempertimbangankan agar petikemas tidak lama menumpuk di Terminal karena berdampak pada terhambatnya kegiatan bongkar muat kapal karena kekurangan tempat penumpukan. Disini kami sampaikan perbandingan penerapan Tarif Progresif di beberapa terminal ===unquote==== Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Best Regards, Julie

0 Orang Menandai Aduan Ini