Rincian Aduan : LGWP76475390

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jun 2021

Saya ingin melaporkan tentang penyaringan perangkat desa di kecamatan karangrayung kabupaten grobogan, yang di adakan di universitas muhammadiyah surakarta pada tgl 07-07-2021 kemarin, di mana terdapat kecurangan, atau kata lain siapa yg jadi atau terpilih kemauan dari kepala desa itu sendiri, bukan mutlak hasil tes, hasil tes cuman rekayasa... Contoh di mana peserta di isi dari anak lurah kerabat dan orang terdekat dengan lurah itu sendiri, dan hasil nilai dari peserta lain terpaut jauh, peserta lain nilai rata2 40, sedangkan yg di kehendaki pak lurah atau sudah di pilih pak lurah 90 ke atas... Kepada pak gub Ganjar pranowo dengan hormat saya mohon untuk di tindak lanjuti, karna dari dulu sampai sekarang tidak bisa teratasi, hampir menyeluruh pengisian perangkat desa terindikasi di perjual belikan... Kepada pak gub Ganjar terima kasih...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 09 Juni 2021 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:35 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:01 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi  jabatan,  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri. Perlu kami sampaikan juga bahwa ujian penyaringan perangkat desa di Auditorium UMS Surakarta dilaksanakan secara terbuka dan diawasi oleh Panitia Pelaksana dari Pihak UMS ,dari Panwas Kecamatan,Komisi A DPRD ,LSM dan dari Media massa dan tidak ditemukan adanya kecurangan terkait siapa yang mendapatkan nilai tertinggi merupakan murni dari hasil tes. Terkait dengan putra Kepala Desa atau saudaranya yang ikut mendaftar sebagai perangkat desa hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan Perda 7 tahun 2016 dan Perbup Nomor.18 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, karena syarat mendaftar adalah WNI yang memenuhi persyaratan administrasi. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.