Selasa, 22 November 2022 - 14:41 WIB
Kabupaten Purworejo
Walaikumsalam Wr Wb
Regrouping SD Kalirejo, memperhatikan hal-hal dibawah ini :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, Pasai 2 ayat 2 menerangkan bahwa ;
a) Pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota, tersedia satuan pendidikan dalam jarak yanhg terjangkau dengan berjalan kaki yaitu 3 km untuk SD/MI.
b) Jumlah siswa SDN Kalirejo pada tahun 2021 …56 siswa.
c) Jarak SD Negeri Kalirejo yang akan digabung dengan SD Negeri Wonoenggal kurang lebih 1000 m.
2. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
3. Memperhatikan surat dari Tim Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri, Kecamatan Grabag nomor 420/468/2022 tanggal 9 Agustus 2022 perihal usulan penggabungan/regrouping SDN Kalirejo ke SDN Wonoenggal.
Demikian penjelasan latar belakang dan dasar regrouping SD Kalirejo.