Rincian Aduan : LGWP76169257

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 27 Aug 2022

ass wwrb bpk saya mau bertanya sarat membuat kis pbi itu bagaimana . mohon bantuanya buat kis

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 29 Agustus 2022 - 01:26 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 29 Agustus 2022 - 06:05 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Senin, 29 Agustus 2022 - 06:07 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Terima kasih atas aduan Sodara/i. Sesuai dengan permensos no 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Maka syarat pembuatan PBI/KIS ialah terdaftar kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan di usulkan melalui operator desa/kelurahan setempat melalui SIKS-NG. Demikian untuk menjadikan maklum