Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 15 Mei 2020 - 12:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporannya diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 15 Mei 2020 - 12:53 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
1. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 326 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditindaklanjuti dengan Pengumuman Nomor 810/1156 tentang Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, sesuai lampiran Pengumuman bahwa alokasi formasi jabatan AHLI PERTAMA – GURU MATEMATIKA dengan lokasi penempatan SMA NEGERI 1 RANDUBLATUNG CABDIN IV DISDIKBUD PROV JATENG untuk formasi umum dapat diisi disabilitas dan formasi khusus Disabilitas tuna daksa. Hal ini sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi pada Satuan Pendidikan SMA yaitu formasi umum atau penyandang disabilitas tuna daksa;
2. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Lampiran 1 huruf G Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus angka 2 poin a dan b ditentukan sebagai berikut :
a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang ditetapkan oleh Menteri;
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
3. Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 Lampiran I huruf L Pengolahan Hasil Seleksi dan Pengumuman Kelulusan angka 2 poin l : Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;
2. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Lampiran 1 huruf G Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus angka 2 poin a dan b ditentukan sebagai berikut :
a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi yang ditetapkan oleh Menteri;
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
3. Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 Lampiran I huruf L Pengolahan Hasil Seleksi dan Pengumuman Kelulusan angka 2 poin l : Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;