Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75682105
Rincian Aduan
LGWP75682105
Selesai
Public
Purworejo, 7 Oktober 2022
Nomor : 22/SLP/TAMPERAK/X/2022
Perihal : 1 (satu) berkas
Sifat : Sangat Mendesak
Perihal : Laporan dan Pengaduan
Kepada Yth
Bapak Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo
di Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Mugassari, Kec.Semarang Selatan,
Kota Semarang, Jawa Tengah
50249
Dengah Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SURYONO
Tempat, tanggal lahir : Purworejo, 15-06-1970
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat : Dusun III, Rt.003, Rw.001, Desa Gesikan, Kec.Kemiri, Kab.Purworejo
Untuk dan atas nama wali murid SD Negeri dan warga masyarakat Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dengan ini meminta pendampingan kepada saudara Sumakmun, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo melaporkan pihak yang kami sebutkan namanya di bawah ini :
1.BUPATI PURWOREJO, AGUS BASTIAN, S.E., M.M., yang beralamat di Kantor Bupati Purworejo, Jalan Proklamasi No.2, Plaosan, Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, berkaitan dengan Penerbitan Surat Keputusan Bupati Purworejo tentang Penghapusan/Penggabungan SD Negeri Gesikan Desa Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purorejo Jawa Tengah;
2.Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, DION AGASI SETIABUDI, S.I. yang beralamat di Kantor DPRD Kabupaten Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 4, Plaosan, Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, berkaitan dengan Pembiaran dan Penterlantaran Anak Anak Siswa SD Negeri Gesikan Desa Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah;
3.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, WASIT DIONO, S.Sos., yang beralamat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 69, RW.IV, Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, berkaitan dengan Kesengajaan Telah Menterlantarkan Anak Siswa SD Negeri Gesikan Desa Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Bahwa dasar pertimbangan kami mengajukan surat laporan pengaduan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo adalah sebagai berikut :
-Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : “Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM”.
-Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), yang berbunyi : “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena mena (No one shall be arbitrarily deprived of his property)”.
-Pemerintah Daerah Purworejo dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengabaikan amanah Konstitusi UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak terkait Surat Keputusan Regrouping yang dari dua sisi aspek hukum Yuridis dan Sosiologis bertentangan sehingga ketika regrouping tetap dipaksakan dikhawatirkan banyak anak yang putus sekolah, dan Surat Keputusan Regrouping Bupati Purworejo atas SD Negeri gesikan juga tidak sejalan dengan program wajib belajar 9 tahun, sehingga Surat Keputusan Bupati tersebut cacat hukum baik dari sisi aspek yuridis yaitu bertentangan dengan aturan hukum diatasnya dan aspek sosiologis yaitu adanya regrouping di SD Negeri Gesikan tidak di terima oleh masyarakat sehingga wajib di tolak dan di cabut.
-Tidak adanya keseriusan melakukan upaya upaya yang lebih baik dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan regrouping yang dilakukan oleh Bupati Purworejo, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, sehingga sejumlah anak anak siswa didik SD Negeri Gesikan Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menjadi terlantar dan menjadi korbannya.
Adapun Kronologinya secara singkat kami sampaikan sebagai berikut :
-Sehubungan dengan adanya Program Pemerintah Kabupaten Purworejo tentang Penghapusan / Penggabungan Regrouping Sekolah Dasar di Kabupaten Purworejo dan diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor : 14 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO yang ditetapkan di Purworejo pada tanggal 18 Maret 2020, bahwa SD N Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, akan dilakukan Regrouping atau Penghapusan kemudian digabungkan dengan SD lain.
-Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor : 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dalam point 5 yang berbunyi “dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh) dapat dilakukan penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima Dana BOS Regular”.
-Berdasarkan surat edaran tersebut, kami selaku DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Purworejo (selaku yang diberi Kuasa untuk mendampingi Suryono selaku Kepala Desa Gesikan, untuk dan atas nama wali murid dan warga masyarakatnya) menolak adanya Regrouping karena kondisi SD N Gesikan saat ini jumlah siswanya 66 siswa dan belum memenuhi syarat untuk diregroup.
-Warga masyarakat Desa Gesikan tidak setuju dengan adanya regrouping SD N Gesikan mengingat bahwa SD N Gesikan sudah berdiri sejak tahun 1958 didirikan oleh para pendahulu kita dan sudah menjadi sejarah bagi warga masyarakat desa Gesikan sejak dahulu hingga sekarang yang tidak terlupakan.
-Dalam sosialisasi rencana regrouping yang dilakukan dan disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo kepada warga Masyarakat, wali murid dan tokoh masyarakat di SD N Gesikan, bahwa sekolah dasar negeri yang nantinya terkena program regrouping adalah sekolah dasar negeri yang jumlah siswanya kurang dari 60 siswa.
-Dalam sosialisasi rencana regrouping yang hanya sekali dilakukan dan disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo kepada warga masyarakat, wali murid dan beberapa tokoh masyarakat di SD Negeri Gesikan Desa Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, bahwa sekolah dasar negeri yang jumlah siswanya lebih dari 60 siswa tidak akan dilakukan regrouping karena syarat jumlah siswa yang terkena program regrouping itu 60 siswa dan atau kurang dari 60 siswa.
-Bahwa oleh karena sosialisasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tuntas dan terkesan dipaksakan akhirnya anak anak menjadi terlantar, bahwa anak anak menjadi terlantar karena para guru yang selama ini mengampu disekolah SD Negeri gesikan tersebut sudah pindah ke tempat lain pada saat sosialisasinya belum selesai dan siswa didiknya ditinggalkan begitu saja dikarenakan Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan Bupati sudah memindahkan para guru tersebut ke tempat lain.
-Bahwa seharusnya karena menyangkut anak anak dalam melakukan sosialisasi harus benar benar tuntas, yaitu dengan cara para guru mengajak anak anak dengan pendekatan dulu dibimbing diajak ketempat baru atau di SD yang baru dengan pelan pelan dan bertahap. Setelah anak anak merasa nyaman ditempat yang baru tersebut kemudian barulah regrouping itu dijalankan tetapi dengan syarat syarat yang sudah di tentukan.
-Bahwa masalah regrouping sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan cermat dalam mengatur program pendidikan dengan baik, karena seperti yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tujuan adanya regrouping itu hanya berkaitan dengan efisiensi dan penghematan anggaran, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghemat anggaran dengan tidak melakukan regrouping, yaitu dengan cara semisal satu Kepala Sekolah dan beberapa Guru diberikan tugas untuk mengawasi satu atau dua sekolah tingkat dasar yang jaraknya berdekatan, atau mengurangi jumlah siswa sekolah dasar swasta yang sekarang ini jumlah siswanya lebih banyak untuk ditempatkan di sekolah dasar negeri.
-Bahwa jumlah siswa sekolah dasar di Kabupaten Purworejo yang kurang dari 60 siswa itu banyak dan lebih memungkinkan untuk dilakukan regrouping, akan tetapi tidak diregrouping.
-Bahwa jumlah siswa sekolah dasar swasta di Kabupaten Purworejo sekarang ini jauh lebih banyak dari pada sekolah dasar negeri, kenapa ini bisa terjadi.
-Bahwa SD N Gesikan adalah sekolah dasar negeri yang penuh prestasi dengan berkali kali meraih juara baik di tingkat Kecamatan atau yang lainnya, sehingga warga masyarakat Desa Gesikan sangat keberatan dan menolak dengan tegas SD N Gesikan di regrouping.
-Perlu kami sampaikan dan untuk dipertimbangkan bahwa kami telah melakukan upaya pendekatan kepada Kepala Desa Gedong dan wali murid SD N Gedong yang terkena program regrouping yang kebetulan berbatasan langsung dengan desa Gesikan, bahwa siswa SD N Gedong sebelumnya sudah sepakat untuk di gabung dengan SD N Gesikan mengingat jumlah siswa SD N Gedong yang lebih sedikit, akan tetapi usulan kami juga tidak di terima oleh Dinas Pendidikan.
Perlu kami sampaikan hingga saat ini SD N Gesikan kegiatan belajar mengajar dilakukan oleh ibu ibu kelompok PKK yang peduli dengan nasib anak anak, hal itu dikarenakan sebanyak 66 siswa yang masih sekolah telah ditinggalkan oleh guru guru yang mengajarnya.
Bahwa atas permasalahan tersebut, Suryono (selaku Kepala Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo) sudah melakukan upaya upaya pendekatan dengan menyurati Bupati Purworejo, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Cq. Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo akan tetapi hingga saat ini surat tersebut tidak ada balasan.
Kemudian Kepala Desa Gesikan beserta wali murid dan warga masyarakat Desa Gesikan melalui musyawarah desa mengambil inisiatif melalui ibu ibu PKK bergotong royong untuk membantu pendidikan anak anak siswa didik SD Negeri Gesikan dengan mengajar anak anak agar supaya ada kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meskipun dengan semampunya dan ibu ibu PKK tersebut dengan semangat mengabdi untuk mengajar anak anak yang telah diterlantarkan oleh aturan dan kebijakan yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan sebagai berikut :
1.Copy Peraturan Bupati Purworejo Nomor : 14 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO yang ditetapkan di Purworejo pada tanggal 18 Maret 2020;
2.Copy Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18/464/2022 tentang Penghapusan / Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun 2022 pada tanggal 30 Juni 2022;
3.Copy Surat kepada Bupati Purworejo, Cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Surat Nomor : 147/82/2022, lampiran 1 lembar, perihal Re-grouping SD N Gesikan tertanggal 1 Agustus 2022 dari Kepala Desa Gesikan, Suryono, mengetahui Kepala Desa Gedong, Rustiningsih dan Camat Kemiri, Nur Huda, S.STP., M.IP;
4.Copy Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Cq. Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo dari Kepala Desa Gesikan, Suryono, Surat Nomor : 147/89/2022, lampiran 6 lembar, perihal Re-grouping SD N Gesikan, tertanggal 18 Agustus 2022;
5.Copy Berita Acara Musyawarah Re-grouping Sekolah Dasar Negeri Gesikan Desa Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Tahun 2022 Nomor : BA/5/2022, pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 oleh Kepala Desa Gesikan, Suryono dan mengetahui Badan Permusyawaratan Desa Gesikan Sidik;
6.Copy Daftar Hadir hari Senin tanggal 8 Agustus 2022, waktu pukul 09.30 s/d selesai, tempat Kantor Desa Gesikan, acara Musyawarah Tentang Re-grouping SD N Gesikan oleh Kepala Desa Gesikan, Suryono dan mengetahui Badan Permusyawaratan Desa Gesikan Sidik;
7.Copy Surat Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa Gesikan, Suryono dan Ketua Komite SD N Gesikan, Sukirno sebagai Pihak Pertama dengan Kepala Desa Gedong, Rustiningsih dan Ketua Komite SD N Gedong, Sumargo pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 bertempat di Kantor Desa Gesikan;
8.Copy Wali Murid Sekolah Dasar Negeri Gedong;
9.Copy penandatanganan warga meminta pendampingan LSM TAMPERAK;
10.Video
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan bukti bukti yang kami sebutkan diatas, maka kami berharap agar Bapak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo segera melakukan upaya sebagai berikut :
-Melindungi nasib anak anak yang sudah diterlantarkan karena adanya kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh Teradu dalam kebijakannya dan segera kembalikan dan pulihkan hak anak anak untuk tetap bisa belajar dengan guru yang mengampunya;
-Melindungi nasib anak anak dari kebijakan kebijakan yang terbukti telah menterlantarkan anak anak yaitu dengan terbukti anak anak sudah tidak ada guru yang mengampunya sebelum sosialisasi mendapatkan kesepakatan dengan wali murid warga SD Negeri dan warga masyarakat Desa Gesikan;
-Melindungi hak hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana ketentuan yang diatur undang undang yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian Laporan dan Pengaduan ini disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Hormat kami,
Ketua DPD LSM TAMPERAK
Kabupaten Purworejo
( SUMAKMUN )
Disposisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:12 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:18 WIBKabupaten Purworejo
Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:03 WIBKabupaten Purworejo
Terimakasih atas aduan yang Saudara sampaikan
Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pimpinan dan Pihak terkait untuk segera mendapatkan tindak lanjut
Selesai
Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:50 WIBKabupaten Purworejo
1. Penerbitan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18/464/2022 Tanggal 30 Juni 2022 Tentang Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purworejo Tahun 2022. salah satunya Sekolah Dasar Negeri Gesikan ke Sekolah Dasar Negeri Paitan sudah melalui proses yang benar, dengan tahapan:
1) Sosialisasi Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2020 sudah dilaksanakan dengan CVP pada tanggal 23 Maret 2021 oleh Bupati Purworejo dengan mengundang semua Camat, Pengawas TK/SD, Kepala Sekolah/guru, Kepala Desa se-Kabupaten Purworejo.
2) Sosialisasi Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dilaksanakan oleh Tim Penghapusan dan Penggabungan Tingkat kabupaten di Kecamatan Kemiri tanggal 10 Maret 2021.
3) Sosialisasi Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dilaksanakan oleh TIM Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tingkat Kecamatan di SD N Gesikan Kecamatan Kemiri tanggal 30 Maret 2021.
4) Sosialisasi oleh Tim Penghapusan dan Penggabungan Tingkat kabupaten dan Tingkat Kecamatan Kepada Sekolah Dasar Negeri yang masuk daftar regrouping salah satunya ada SD N Gesikan yang dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Kemiri pada tanggal 25 Mei 2022.
2. Dasar Hukum Penghapusan dan Penggabungan Sekolah :
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidika Dasar Di Kabupaten/Kota.
a. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
b. jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 17 ayat 1 Guru Tetap Pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya untuk SD atau yang sederajat ….20 : 1.
3) Permendikbud RI No 6 Tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2d ; Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. (Sekolah penerima dana bos reguler memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir).
4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pasal 4
a. jumlah Siswa pada SD Negeri paling sedikit 120 (seratus dua puluh); jarak tempuh dari tempat tinggal siswa ke SD N Gabungan paling jauh 1500 m.
b. Waktu tempuh siswa ke SD N Gabungan dengan berjalan kaki paling lama 120 menit.
c. Jarak antara SD Negeri yang akan dilakukan Penghapusan dengan SD Negeri Gabungan paling jauh 2000 m.
d. SD Negeri yang akan dilakukan penghapusan dan SD Negeri Gabungan berada dalam :
(satu) Desa/ Kelurahan; 2 (dua) atau lebih Desa/ Kelurahan yang berbatasan langsung dalam 1 (satu) Kecamatan atau 2 (dua) atau lebih Desa/ Kelurahan yang berbatasan langsung pada Kecamatan yang berbeda;
e. SD Negeri Gabungan memiliki:
Bangunan dengan kondisi baik
Fasilitas pendidikan yang lebih baik dengan dilengkapi prasarana keselamatan, kesehatan dan kenyamanan untuk mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar.
3. Regrouping SD N Gesikan sudah melalui prosedur/ proses yang benar dengan tahapan sbg :
1) Tim Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tingkat Kabupaten sudah memberi sosialisasi didampingi Tim Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tingkat Kecamatan kepada Sekolah Dasar Sasaran Regrouping (10 Maret 2021).
2) Tim Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tingkat Kecamatan sudah melakukan sosialisasi ke sekolah sasaran (SD N Gesikan) yg dihadiri oleh Kades Gesikan, orangtua, dan unsur sekolah. Tim Kecamatan juga melakukan pemetaan penggabungan SD Negeri termasuk SD N Gesikan. (30 Maret 2021).
3) Hasil Pemetaan Tim Kecamatan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 421.2/04.5/2021 tgl 30 Maret 2021.
4) Sebelum dilakukan pengusulan dilakukan kembali sosialisasi pada Sekolah Dasar yang rencananya akan diregroup di Kecamatan Kemiri yang dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
5) Berdasarkan hasil sosialisasi dan analisis pemetaan, dilakukan pengusulan penghapusan/penggabungan SD N di Wilayah Kemiri (termasuk SD N Gesikan). Yang dituangkan dalam surat dari Camat Kemiri Nomor 420/323/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal usulan penggabungan/Regrouping SDN.
6) Atas dasar usulan tersebut (point 5) Tim Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Tingkat Kabupaten melakukan pengusulan kepada Bupati pada tanggal 23 Juni 2022.
7) Tanggal 30-06-2022 terbit Surat Keputusan Bupati Purworeji Nomor 160.18/464/2022 Tentang Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. (salah satunya SD N Gesikan digabung dengan SD N Paitan).
8) Selanjutnya SK Regrouping dibagikan kepada sekolah yg termasuk daftar Regrouping melalui sosialisasi tindak lanjut Regrouping yg dihadiri oleh Camat, Pengawas ekolah, Kepala Sekolah baik yg digabung maupun yangg digabungi termasuk Kepala Desa.
4. Siswa SD N Gesikan dlm 3 th terakhir ;
1) Tahun pelajaran 2019/2020 semester ganjil jumlah siswa 60.
2) Tahun pelajaran 2019/2020 semester genap jumlah siswa 60.
3) Tahun pelajaran 2020/2021 semester ganjil jumlah siswa 59.
4) Tahun pelajaran 2020/2021 semester genap jumlah siswa 49.
5) Tahun pelajaran 2021/2022 semester ganjil jumlah siswa 60.
6) Tahun pelajaran 2021/2022 semester genap jumlah siswa 60.
(mengacu dapodik).
5. Hasil kajian Tim Penghapusan dan Penggabungan Tingkat Kabupaten Sekolah Dasar Negeri Gesikan layak digabung/diregroup dengan pertimbangan jumlah siswa dalam 3 tahun terakhir tidak lebih darr 60. (terhitung dari tahun 2019,2020,2021) (Surat Edaran Dirjen Kemendikbud Nomor ; 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah ; .......point 5 yang berbunyi; Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh) dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat).
6. Jarak Sekolah Dasar Negeri Gesikan dengan Sekolah Dasar Negeri Paitan sekitar 350 m.
7. Pertimbangan geografis, Desa Gesikan dan Desa Paitan bukan daerah terpencil/terisolir.
Purworejo, 19 Oktober 2022
DINDIKBUD KAB.PWR