Rincian Aduan : LGWP75486909

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 02 Mar 2020

Tadi rmh kmi di survei mau dpt bantuan bedah rumah, dana sekitar 17 jutaan .krna fakta yg sudah dpt bantuan seperti itu untuk perbaikan rumah menghabiskan biaya lebih dri bantuan itu sendiri sehingga yg punya rmh harus menyediakan dana/tombok sekitar 20 jutaan lebih ,krna kami tdk punya dana sebesar itu maka kami tdk sanggup untuk menutupi kekurangan itu.. sehingga bantuan di alihkan ke rumah lain....kmi rakyat kecil cuma sekedar curhat terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 02 Maret 2020 - 11:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2020 - 23:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Senin, 02 Maret 2020 - 23:24 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, bersama ini kami informasikan bahwa bantuan senilai 17 juta tersebut bukan dari APBD Provinsi. kemungkinan bersumber dari DAK atau BSPS APBN. Bantuan untuk perbaikan rumah merupakan bantuan yg bersifat stimulan, artinya  membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.adapun bentuk swadaya dapat berupa uang, material, dan tenaga kerja.  nilai swadaya juga bervariasi sesuai dengan tingkat kerusakan dan penanganan prioritasnya dari komponen Atap, Lantai dan Dinding.•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.  Sehingga istilahnya bukan tombok, namun dana swadaya pendamping dari penerima bantuan, dan jumlahnya tidak ditetapkan 20 juta atau lebih, namun sesuai kebutuhan dan kemampuan penerima bantuan utk mewujudkan rumah yang layak huni. demikian penjelasan kami,
 

 

Selesai

Senin, 02 Maret 2020 - 23:24 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, bersama ini kami informasikan bahwa bantuan senilai 17 juta tersebut bukan dari APBD Provinsi. kemungkinan bersumber dari DAK atau BSPS APBN. Bantuan untuk perbaikan rumah merupakan bantuan yg bersifat stimulan, artinya  membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.adapun bentuk swadaya dapat berupa uang, material, dan tenaga kerja.  nilai swadaya juga bervariasi sesuai dengan tingkat kerusakan dan penanganan prioritasnya dari komponen Atap, Lantai dan Dinding.•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.  Sehingga istilahnya bukan tombok, namun dana swadaya pendamping dari penerima bantuan, dan jumlahnya tidak ditetapkan 20 juta atau lebih, namun sesuai kebutuhan dan kemampuan penerima bantuan utk mewujudkan rumah yang layak huni. demikian penjelasan kami,