Rincian Aduan : LGWP75328977

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 02 Mar 2022

Mohon untuk di tindak lanjuti pungutan liar di RT 02 RW 04 desa segaralangu kecamatan Cipari Kalau benar adanya para penerima sembako harus membayar PMI satu kupon yg tertera nilai 4000 di wajibkan bayar 8000. Dan di tempat tersebut hampir satu tahun bisa 2kali menggunakan kopun PMI kalau memang ini program pemerintah kami ga masalah tpi kalau ini sebuah momen untuk mencari keuntungan tanpa rincian yg jelas mohon di tindak lanjuti

0 Orang Menandai Aduan Ini