Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75292022
KABUPATEN BOYOLALI, 27 May 2020
Selamat sukses, saya warga sawit karyawan swasta, saya mengurus perijinan menara telekomunikasi dari PT mitratel. Lokasi yang rencana saya bangun bendosari sawit Boyolali, karena di situ benar benar kekurangan sinyal, sampe2 siswa mau belajar mencari tempat ke tetangga yang punya sinyal, di situ 1 kelurahan belum ad menara sama sekali dan fiber optik belum ad sama sekali, saya perwakilan dari pengembang dan juga kebetulan tetangga desa meminta tolong supaya di bantu untuk perijinan di dinas PU tata ruang, karena perijinan saya di tolak dengan alasan tanah pertanian berkelanjutan, padahal di peraturan kementrian sangat di perbolehkan, ijin warga lurah camat sudah semua, dan ijin warga tidak hanya sesuai radius, malahan 1 RT semua tanda tangan, menginginkan berdirinya menara biar anak anak mereka bisa belajar di rumah seperti yang di anjurkan pemerintah, terimakasih
Disposisi
Kamis, 28 Mei 2020 - 11:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:17 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:26 WIB
Kabupaten Boyolali
- Rekomendasi Tata Ruang
- Berdasarkan Lampiran VIII Peta Rencana Pola Ruang Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031, lokasi permohonan pendirian menara telekomunikasi yang dimaksud merupakan kawasan pertanian lahan basah dan manik dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
- Pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 Pasal 64 ayat (8) buruf c berbunyi “dilarang alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan untuk kegiatan budidaya lainnya kecuali alih fungsi lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Adapun yang dimaksud dengan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat dilihat pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal tersebut telah dijelaskan secara detail apa saja yang termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan urnum dan menam telekomunikasi tidak termasuk di dalamnya;
- Materi dalam peraturan menteri yang memperbolehkan pendirian menara telekomunikasi di lahan pertanian berkelanjutan.
- Aturan yang dimaksud bukan peraturan menteri namun Surat Edaran Diijen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 06/SE/Dr/2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria lokasi Menara Telekomunikasi;
- Secara Hierarki kedudukan Undang-undang lebih tinggi daripada Surat Edaran, hendaknya Surat Edaran harus merujuk pada Undang-Undang yang berlaku dan tidak boleh bertentangan. Pada Pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berbunyi "Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka : a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum ; atau b. terjadi bencana. Selanjutnya dijelaskan lebih detail kepentingan umum itu apa saja dalam Pasal 36, ada 14 item dan dari 14 item tersebut menara telekomunikasi bukan bagian dari item "kepentingan umum". (Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011 merupakan amanat pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:26 WIB
Kabupaten Boyolali