Rabu, 30 Juni 2021 - 15:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti atas laporgub oleh Sdr. Muhamad Irfan tanggal 25 Juni 2021 terkait penambangan tanpa izin di Desa Dukuhjati Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal telah dilakukan peninjauan lokasi pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2021 sbb :
a. Kegiatan penambangan pada koordinat :
7 00' 57,73" LS 109 10' 05,13" BT
b. Komoditas yang ditambang adalah Tanah Urug menggunakan alat berat 2 unit excavator (Hitachi dan kobelco) dengan kapasitas bucket 0,8 m3 dan alat angkut dump truck kapasitas 6 - 8 m3,
c. Tanah urug hasil tambang diperjual belikan secara retail dan non retail dengan harga Rp 150.000/rit
d. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaksana lapangan (Bp. Slamet) didapatkan informasi bahwa kegiatan tsb diprakarsai oleh Bp. Sapto Aji (Banaspati Grup) yang beralamatkan di Jl. Cermai Kota Tegal
e. Dokumen yang dimiliki adalah ITR yang diterbitkan oleh Kabupaten Tegal atas nama Yuniawati Kurniati (terlampir)
f. Telah dilakukan pembinaan dan mengintruksikan kepada pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan penambangan hingga mendapatkan izin IUP OP yang resmi
g. Kondisi lapangan : sedang proses pembuatan kantor dan pengerasan jalan tambang
h. Terkait kasus di atas kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Slawi dengan berkirim surat akan tetapi belum ada tanggapan dan kami juga telah mendapatkan undangan dari DPMPTSP Kab. Tegal perihal rapat penambangan tsb tanggal 29 Juni 2021, namun karena ada Surat Edaran dari Gubernur terkait covid maka rapat diundur dengan waktu yang belum ditentukan.
Terima kasih.