Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75216094
KOTA PEKALONGAN, 07 Oct 2020
Selamat Pagi Pak. Semoga sehat selalu. Mohon bantuannya Pak, e-pengesahan ditolak di aplikasi karena perbedaan alamat di KTP dan STNK dan diminta mengurus langsung di kantor samsat pekalongan. Mengingat saya kerja di salah satu rumah sakit di jakarta (zona merah Covid) dan PSBB yang masih berlaku maka akan sangat riskan jika aaya harus kembali ke kota asal saya di Pekalongan. Apakah bisa dibantu prosesnya secara online?
Disposisi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:38 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:43 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Setelah melakukan E-Pengesahan dan menunggu Max 7 hari jam kerja.
apabila pengajuan di kembalikan maka dapat dicetak ke SAMSAT Terdekat di Jawa Tengah.
Apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih