Rincian Aduan : LGWP74985370

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 24 Feb 2021

PUNGLI MILYARAN RUPIAH DI DESA NGALURAN KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK Sehubungan dengan adanya pungli tersebut mohon kiranya tim PAK GANJAR bisa mengusut tuntas adanya pungli tersebut. Bahwa di desa Ngaluran pada tahun 2020 diadakan program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tahun 2021 juga masih ada dan melkukan pungli yang sama lagi. Program tersebut di ketuai oleh Sdr. NUR KHA MUSLIM dan bendahara salah satunya perangkat desa Sdr. BISRI, dalam kegiatan program tersebut di adakan / di tarik Biaya PUNGLI yang signifikan yaitu per SERTIFIKAT TANAH Sejumlah Rp. 550.000,00 (Limaratus limapuluh ribu rupiah) yang notabene secara aturan Presiden Kita bapak JOKO WIDODO adalah GRATIS. Klo tidak percaya akan pungutan liar tersebut bisa langsung di tanyakan ke pengaju / PENDAFTAR sertifikat maupun seluruh ketua RT yang ada di wilayah desa Ngaluran pak. Sedangkan di desa Ngaluran sendiri pendaftar program tersebut lebih dari 2.000 (Dua ribu). Jadi total lebih dari 1 Milyar. Kita Sebagai pelaksana di lapangan (para ketua RT) di janjikan perkotak 25.000 – 50.000 tp kenyataanya Zonk. Hanya dapat makan aja. Dengan begitu kita sebagai paguyuban ketua RT juga merasa di tipu.mohon sekiranya Bpak GANJAR yang begitu Amanah terhadap tugasnya bisa menindak dengan tegas hal tersebut sehingga program pemerintah tidak di salahgukanan oleh oknum2. Panitia/Bendahara pintar dengan tidak memberi kwitansi maupun surat tanda terima, pintarnya lagi bahkan meminta uang PUNGLI tersebut oleh Panitia lewat ketua RT sesuai wilayahnya. Namun sepintar-pintarnya Pungli saya yakin TIM Bapak GANJAR Bisa mengusut hal tersebut. Kita sebagai warga masyarakat sangat menunggu kinerja TIM Bapak GANJAR. Sedangkan pada awal-awal program tersebut masyarakat masih mendapatkan kwitansi tanda terima yang di tandatangani oleh Sdr. BISRI namun di samarkan dengan dalih “ SWADAYA SERTIFIKAT” adapun bukti terlampir dan sedikit saya blurkan utk penerima kwitansi tersebut. Namun saya yakin TIM Bapak GANJAR bisa ungkap Hal tersebut. Ttd Masyarakat aliansi Anti Pungli Tembusan : 1. OMBUDSMAN INDONESIA (PERWAKILAN JAWA TENGAH) 2. INSPEKTORAT KABUPATEN DEMAK 3. KEJAKSAAN NEGERI DEMAK 4. GUBERNUR JAWA TENGAH 5. KETUA DPRD KAB DEMAK 6. Media nasional

0 Orang Menandai Aduan Ini