Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74926001
Rincian Aduan
LGWP74926001
Disposisi
Jumat, 15 September 2023 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 September 2023 - 09:31 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh.
Progress
Jumat, 15 September 2023 - 10:22 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Terkait laporan saudara, kami akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pihak yang terkait untuk selanjutnya hasil tindak lanjut akan kami sampaikan kepada saudara.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Selesai
Senin, 20 November 2023 - 12:51 WIBKabupaten Kendal
Berdasarkan aduan warga yang masuk melalui laman LAPOR.go.id tentang BLT yang dipotong maka tim Dinas Sosial melakukan cek Lapangan dengan hasil sebagai berikut :
1. Pada hari Senin 18 September 2023 Tim Dinas Sosial Kendal yang terdiri dari Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Penanganan Sosial, Analis kebijakan ahli muda dan Penyuluh Sosial ahli pertama melakukan klarifikasi ke Kapal Desa Tamping Winarno di Balai Desa Tamping Winarno Kecamatan Sukorejo
2. Kepala Desa Tamping Winarno menjelaskan bahwa pelapor bernama Eka Sugito (anak dari Suwanti penerima BLT Dana Desa) tanggal lahir 12 Desember 1994. Suwanti pada hari Kamis 14 September 2023 telah menerima BLT Dana Desa sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) uang tersebut kemudian dipakai Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) untuk menyicil hutang di Koperasi milik Gapoktan (bukan milik desa). Sebelum ada pencairan BLT Dana Desa warga a.n Suwanti telah menyetujui untuk menyicil hutang di koperasi setelah menerima BLT Dana Desa sebagai akibat karena Suwanti sudah 1 tahun tidak pernah menyicil hutang di koperasi Gapoktan tersebut.
3. Pelapor adalah anak Suwanti dan yang bersangkutan tidak mengetahui perihal hutang piutang ibunya di Koperasi tersebut dan yang bersangkutan tidak mengetahui ibunya sudah sepakat untuk menyicil hutang setelah meneriam BLT Dana Desa
4. Setelah ada pertemuan sdr. Eko Sugito dengan Kepala Desa dan pengurus Koperasi Gapoktan, sdr. Eko Sugito meminta maaf telah melakukan aduan di Lpor.go.id
5. Setelah klarifikasi ke Kepala Desa Tamping Winarno dan Kepala Dusun Beteng Tamping Winarno, Tim Dinas Sosial Kendal menyimpulkan bahwa aduan di laman Lapor.go.id adalah aduan tentang BLT Dana Desa. Menurut Kepala Desa Tamping Winarno, Suwanti (ibu pelapor) telah menerima BLT Dana Desa sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dana tersebut kemudian dipakai untuk menyicil hutang di Koperasi Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) sesuai kesepakatan lisan sebelumnya antara Suwwanti dan pengurus Gapoktan. Sudah ada klarifiasi pelapor dengan Kepala Desa dan jajaranya sehingga permasalahan bisa teratasi.