Rincian Aduan : LGWP73560881

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 01 May 2020

Di PT. Pantjatunggal knittingmill jl. MPU Tantular no.67B karyawan tetap kerja seperti biasa, bahkan saat pandemi terjadi. Sebelum pandemi kami kerja sampai lembur, setelah pandemi datang kami kerja 8jam /hari, sesuai SOP covid19.. tapi ketika menjelang pembayaran THR kami hanya dibayar 40%. Kami tidak terima wong kami kerja full... Dan pihak manajemen menutup pabrik /4mei tanpa persetujuan dari KSPN.. Tolong pak bantu menindaklanjuti,,, kasihan kami karyawan yang mengandalkan bayaran thr pak. Matursuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 01 Mei 2020 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2020 - 09:00 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Kamis, 24 September 2020 - 11:18 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Kamis, 24 September 2020 - 11:18 WIB

Kota Semarang

Selesai