Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73560881
KOTA SEMARANG, 01 May 2020
Di PT. Pantjatunggal knittingmill jl. MPU Tantular no.67B karyawan tetap kerja seperti biasa, bahkan saat pandemi terjadi. Sebelum pandemi kami kerja sampai lembur, setelah pandemi datang kami kerja 8jam /hari, sesuai SOP covid19.. tapi ketika menjelang pembayaran THR kami hanya dibayar 40%. Kami tidak terima wong kami kerja full... Dan pihak manajemen menutup pabrik /4mei tanpa persetujuan dari KSPN.. Tolong pak bantu menindaklanjuti,,, kasihan kami karyawan yang mengandalkan bayaran thr pak. Matursuwun
Disposisi
Jumat, 01 Mei 2020 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 09:00 WIB
Kota Semarang
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 11:18 WIB
Kota Semarang
Selesai
Kamis, 24 September 2020 - 11:18 WIB
Kota Semarang