Rincian Aduan : LGWP73425419

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 15 Apr 2020

Malam pak, saya dan istri saya setiap hari diteror oleh petugas lising melalui telepon dan WA menagih cicilan kredit mobil kami dari TAF Semarang, kami SDH menjelaskan bahwa km saat ini tidak punya penghasilan karna warung km tutup SDH satu setengah bulan karna tidak laku, dan km SDH pengajuan relaksasi tapi ditolak dan suruh mobil dikembalikan sementara mobil itu pengajuannya untuk UMKM dan saya pakai untuk gocar pak, klo mobil itu km kembalikan km mau makan apa pak, tolong pak Ganjar kebijakannya,dan bapak SDH tekankan lising ngak bisa mempersulit nasabah yg berdampak langsung, terimakasih pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 16 April 2020 - 10:05 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, kalau memang ada teror dan ada tekanan silahkan laporkan kepada yang berwajib atau kantor pusat, seluruh Perusahaan Leasing harus menjalankan sesuai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466