Rincian Aduan : LGWP73355055

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 07 Jan 2021

Di kelurahan batursari mengurus surat keterangan ahli waris ada biaya untuk saksi kalau saksi dari pihak kelurahan ada biaya Rp 200.000/saksi, sedangkan kalau saksi dari tetangga sendiri dikenai biaya Rp 150.000/saksi, saat saya pastikan uang tersebut brarti untuk saksi kalau saya menggunakan tetangga saya memberi tetangga saya 150.000 jawabannya nggak dan tidak jelas, sampai di ulang ulang msh sama saja untuk saksi tetangga kena 150.000 , mohon penjelasannya Pak Gub, apa benar untuk mengurus surat keterangan ahli waris di kelurahan ada biaya untuk saksi (mau saksi dari pihak kelurahan atau tetangga sendiri tetap ada biaya nya) ? Karna ini kan kita baru saja kehilangan tulangbpunggung keluarga dan butuh surat ket ahli waris untuk mengurus bpjs, malah dikenai biaya sebesar itu. Apalagi ini msh pandemi untuk biaya sehari” saja susah. Mohon ditanggapi ya Pak, Matursuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini