Rincian Aduan : LGWP73163152

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 04 Sep 2024

Selamat pagi, saya melaporkan terkait adanya pembakaran sampah / limbah di sekitar lingkungan jalan bengkung, yang artinya perbatasan Semarang-Demak, dan dampak dari pembakaran tersebut sangat mengganggu warga Semarang, lebih tepatnya warga Klipang yang di sekitar kali babon, pembakaran dilakukan dini hari, mulai pukul 03.00. ini sangat2 mengganggu sekali karena dilakukan setiap hari, melihat selain orang dewasa, ada banyak anak kecil dan bayi ikut terdampak. Mohon untuk ditindak lanjuti dan ditegaskan untuk diberhentikannya pembakaran sampah / limbah karena asapnya berefek buruk untuk kesehatan banyak orang. Titik perkiraan lokasi pembakaran : https://maps.app.goo.gl/7Gd9ZwhRFxm7Dhdv6 "Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang larangan membakar sampah adalah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pembakaran sampah, yaitu: -Pasal 12 yang melarang membakar sampah sembarangan -Pasal 29 ayat 1 butir g yang melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah."

1 Orang Menandai Aduan Ini