Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73163152

Rincian Aduan

LGWP73163152

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
04 Sep 2024
1 ditandai
Selamat pagi, saya melaporkan terkait adanya pembakaran sampah / limbah di sekitar lingkungan jalan bengkung, yang artinya perbatasan Semarang-Demak, dan dampak dari pembakaran tersebut sangat mengganggu warga Semarang, lebih tepatnya warga Klipang yang di sekitar kali babon, pembakaran dilakukan dini hari, mulai pukul 03.00. ini sangat2 mengganggu sekali karena dilakukan setiap hari, melihat selain orang dewasa, ada banyak anak kecil dan bayi ikut terdampak. Mohon untuk ditindak lanjuti dan ditegaskan untuk diberhentikannya pembakaran sampah / limbah karena asapnya berefek buruk untuk kesehatan banyak orang. Titik perkiraan lokasi pembakaran : https://maps.app.goo.gl/7Gd9ZwhRFxm7Dhdv6 "Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang larangan membakar sampah adalah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pembakaran sampah, yaitu: -Pasal 12 yang melarang membakar sampah sembarangan -Pasal 29 ayat 1 butir g yang melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah."

Disposisi

Rabu, 04 September 2024 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 04 September 2024 - 14:02 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Progress

Rabu, 04 September 2024 - 14:03 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 04 September 2024 - 15:17 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa atas kejadian kebakaran semak dan sampah yang ada di area wilayah Kebonbatur (Kabupaten Demak) dan Rowosari (Kota Semarang), kami Pemerintah Kabupaten Demak telah melakukan penanganan sebagai berikut =

1. Minggu, 1 September 2024 Tim DAMKAR Kabupaten Demak sudah berupaya untuk memadamkan api, di koordinasikan oleh Pemerintah Desa Kebonbatur melakukan upaya pemadaman sampai sore hari;

2. Pagi hari Rabu, 4 September 2024 dibantu dengan Forkopimcam Mranggen, melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan bahwa sisa pembakaran benar-benar sudah padam dan tidak menghasilkan asap lagi;

3. Perlu diketahui bahwa belukar yang terbakar adalah sampah, maka proses pemadaman api sudah selesai namun asap masih tetap ada karena sampah menghasilkan gas metana (pembusukan).

Semoga segera teratasi dengan penyemprotan terus menerus, yang masih berlangsung sampai hari ini. Demikian untuk menjadikan maklum. Kami sampaikan hasil tindaklanjut di lapangan.(DINLH)