Rincian Aduan : LGWP71245628

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 17 Sep 2024

Terkait aduan LGWP71349150 diwajibkannya melampirkan surat pengantar RT/RW untuk keperluan persyaratan administrasi berkas surat pendaftaran TNI/POLRI/CASN/CPNS kemarin kan sudah dikasih dokumentasi dari Sekcam menginstruksikan ke jajaran Lurah se Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan surat pengantar RT/RW,,sekarang mau minta dokumentasi terkhusus dari Lurah Bringin,Lurah Tambakaji,Lurah Gondoriyo,dan Lurah Wonosari kepada jajaran pegawai petugas Kelurahan nya terkait menginstruksikan pegawai/petugas di kelurahannya agar tidak mewajibkan Surat Pengantar RT/RW lagi,soalnya takutnya dari Sekcam udah instruksi ke Lurah,,namun nanti jajaran petugas pegawai kelurahannya tidak melaksanakan instruksi dan instruksi nya Sekcam dan Lurah tersebut tidak sampai ke jajaran pegawai petugas di bawahnya,,maka dari itu minta dokumentasi khusus Kelurahan Bringin,Kelurahan Tambakaji,Kelurahan Gondoriyo dan Kelurahan Wonosari agar kirim dokumentasi 4 Lurah itu sedang membriefing atau memberi pengarahan instruksi kepada jajaran di bawah nya petugas pegawai kelurahan untuk tidak mewajibkan lagi surat pengantar RT/RW

0 Orang Menandai Aduan Ini