Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71245628
KOTA SEMARANG, 17 Sep 2024
Terkait aduan LGWP71349150 diwajibkannya melampirkan surat pengantar RT/RW untuk keperluan persyaratan administrasi berkas surat pendaftaran TNI/POLRI/CASN/CPNS kemarin kan sudah dikasih dokumentasi dari Sekcam menginstruksikan ke jajaran Lurah se Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan surat pengantar RT/RW,,sekarang mau minta dokumentasi terkhusus dari Lurah Bringin,Lurah Tambakaji,Lurah Gondoriyo,dan Lurah Wonosari kepada jajaran pegawai petugas Kelurahan nya terkait menginstruksikan pegawai/petugas di kelurahannya agar tidak mewajibkan Surat Pengantar RT/RW lagi,soalnya takutnya dari Sekcam udah instruksi ke Lurah,,namun nanti jajaran petugas pegawai kelurahannya tidak melaksanakan instruksi dan instruksi nya Sekcam dan Lurah tersebut tidak sampai ke jajaran pegawai petugas di bawahnya,,maka dari itu minta dokumentasi khusus Kelurahan Bringin,Kelurahan Tambakaji,Kelurahan Gondoriyo dan Kelurahan Wonosari agar kirim dokumentasi 4 Lurah itu sedang membriefing atau memberi pengarahan instruksi kepada jajaran di bawah nya petugas pegawai kelurahan untuk tidak mewajibkan lagi surat pengantar RT/RW
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 September 2024 - 07:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 September 2024 - 07:46 WIB
Kota Semarang
Terima kasih atas informasinya, segera kami tindak lanjuti nggih.
Progress
Senin, 23 September 2024 - 07:47 WIB
Kota Semarang
sebagai informasi bahwa untuk menelusuri kapan kejadian lurah meminta surat pengantar RT/RW bisa diinformasikan kepada kami kak untuk memperjelas informasi yang dari kakak berikan karena untuk surat pendaftaran CASN pun tidak pernah meminta surat keterangan domisili atau apapun bentuknya itu. Sedangkan untuk pendaftaran TNI/POLRI apabila dalam surat terdapat keterangan wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW maka wajib untuk dilampirkan sebagaimana persyaratan tersebut.
Selesai
Senin, 23 September 2024 - 07:47 WIB
Kota Semarang
besar kemungkinan apabila diminta melampirkan surat pengantar RT/RW diluar persyaratan dalam dokumen maka hal tersebut tidak diurus sendiri (melainkan dari pihak calo) sebagaimana informasi dari pihak wilayah. Maka dari itu kami perlu mendapatkan informasi dari kakak kapan dan dimana perangkat/lurah meminta surat pengantar RT/RW agar kami dapat menelusuri kapan kejadian tersebut terjadi.