Rincian Aduan : LGWP71198881

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 28 Feb 2015

Selamat siang pak gub, apa benar apabila kita mengurus surat pindah datang antar kecamatan kita bayar retribusi rp10.000 ? Itu tadi diluar biaya fotocopy dll yang saya urus sendiri... Saya mengurus surat pindah keluar di kec. Sawangan ke kec. Mungkid..... Nah setelah di kec.mungkid, sudah sampai proses foto ktp kok katanya 1 minggu ktp baru jadi dan kk 2 minggu baru bisa diambil begitu katanya. Apa iya selama itu ? Kok saudara saya membuat ktp baru krn hilang (ektp) cm 1 hari jadi dan kk maks 1 minggu tp di saudara saya di kec. Mertoyudan 2hr kk sudah jadi... Mohon jawaban karena saya rasa terlalu lama

0 Orang Menandai Aduan Ini