Rincian Aduan : LGWP71170397

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 17 May 2020

Sore,Sy Andhika Luhur Prasetyanto melaporkan apakah aturan lembaga keuangan yang berkaitan dengan akibat dampak Covid 19 hanya berlaku utk Bank ,BPR dan leasing dan tidak berlaku utk Koperasi, karena saya saya mengajukan Restruktur tidak bisa dan malah memaksa utk menjual barang2 yang saya punya utk membayar angsuran,saat ini sejk terdampak Covid 19, tanggung jawab ato tagihan saya tertunggak 4x bayar 1x dan itupun dipaksa jual barang2 yang saya punya,solusinya gmana agr koperasi tersebut bsa relaksasi dan restruktur agar denda tidak makin melambung tinggi,data nama yng tertera di Koperasi Sekartama Cab Bpjs say lampirkan KTP

0 Orang Menandai Aduan Ini