Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70468470
KOTA SALATIGA, 24 Jun 2020
Malam pak...saya mau komplain pak mengapa melalui sistem zona ini anak saya mendaftar sma terdekat dgn jarak 2.90 tersingkir terus sampe jatuh ke sma yg lebih jauh dgn jarak 7.40 kilo....katanya zona memilih yg teedekat malah ter singkir trs...di mna ke adilannya...mohon di konfirmasi ulang..krn besok hari ter akhir
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:18 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penetapan zonasi :
a. Zonasi PPDB diawali dengan penentuan wilayah desa/kelurahan yang akan
diusulkan sebagai zonasi satuan pendidikan.
b. Pengukuran zonasi dilakukan oleh satuan pendidikan melibatkan para
pemangku kepentingan terkait.
c. Hasil pengukuran jarak zonasi dituangkan dalam berita acara.
d. Kepala sekolah menyampaikan hasil pengukuran jarak zonasi kepada
Ketua MKKS SMA Kabupaten/kota masing-masing.
e. Ketua MKKS menyampaikan usulan penetapan zonasi kepada Dinas
melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing
f. Berdasarkan usulan Ketua MKKS SMA Kabupaten/kota, Kepala Dinas
melakukan kajian dan selanjutnya menetapkan wilayah zonasi pada
masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri.