Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70098431

Rincian Aduan

LGWP70098431

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
24 Aug 2022
0 ditandai
assalammualaikum,pak gubernur.izin mw melaporkan ada sekolah yg selalu tiap kelulusan,orang tua murid diminta untuk bayar kenang2an sekolah.khususnya diSDN 01 Dukuh jati wetan kecamatan kedungbanteng kabupaten Tegal-jateng.kelulusan murid SD Kemarin diminta bayar untuk kenang2an sebedar Rp.400.rbu.mohon pak gubernur biar bsa sidak untuk sekolah2 yg minta2 uang kenangan.sekian dan terima kasih.

Disposisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:49 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi laporan dan partisipasinya terkait dengan keluhan panjenengan ngapunten apakah panjenengan sebagai orangtua murid sudah pernah diundang untuk menghadiri rapat dengan Pihak Komite Sekolah,Kepala Sekolah dalam membahas kenang2 an untuk sekolah nggih karena biasanya dalam menentukan sesuatu yang bersifat administrasi biasanya seperti yang tersebut diatas  akan dirapatkan dalam FGD (Forum Grup Discussion) yang dihadiri oleh orangtua murid, komite sekolah dan kepala sekolah 

Progress

Selasa, 25 Juli 2023 - 12:36 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberi dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. SDN Dukuhjati Wetan 01 mengajukan program penambahan sarpras kepada komite sekolah. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh wali murid kelas 6 untuk menggalang penambahan sarpras berupa 1 (satu) buah leptop untuk keperluan operasional sekolah. Jadi yang kami lakukan tidak mengadakan pungutan tetapi menerima sumbangan dari komite sekolah. Ditengah perjalanan kegiatan terjadi salah pengertian antara sekolah dan LSM. Pihak LSM mengartikan sumbangan yang ada di sekolah dinyatakan sebagai pungutan. Menghindari polemik yang berkelanjutan pihak sekolah mengambil tindakan dengan mengembalikan uang sumbangan kepada wali murid. Bersama ini kami lampirkan Berita acara dan daftar pengembalian sumbangan/hibah. Denikian jawaban dari kami, semoga dengan jawaban ini semua pihak yang berkepentingan menjadi maklum adanya dan tidak ada ,lagi masalah.

(Ketua Komite dan Kepala Sekolah)

Selesai

Selasa, 25 Juli 2023 - 12:37 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberi dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. SDN Dukuhjati Wetan 01 mengajukan program penambahan sarpras kepada komite sekolah. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh wali murid kelas 6 untuk menggalang penambahan sarpras berupa 1 (satu) buah leptop untuk keperluan operasional sekolah. Jadi yang kami lakukan tidak mengadakan pungutan tetapi menerima sumbangan dari komite sekolah. Ditengah perjalanan kegiatan terjadi salah pengertian antara sekolah dan LSM. Pihak LSM mengartikan sumbangan yang ada di sekolah dinyatakan sebagai pungutan. Menghindari polemik yang berkelanjutan pihak sekolah mengambil tindakan dengan mengembalikan uang sumbangan kepada wali murid. Bersama ini kami lampirkan Berita acara dan daftar pengembalian sumbangan/hibah. Denikian jawaban dari kami, semoga dengan jawaban ini semua pihak yang berkepentingan menjadi maklum adanya dan tidak ada ,lagi masalah.

(Ketua Komite dan Kepala Sekolah)