Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70098431
Rincian Aduan
LGWP70098431
Topik
Disposisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:49 WIBKabupaten Tegal
Progress
Selasa, 25 Juli 2023 - 12:36 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberi dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. SDN Dukuhjati Wetan 01 mengajukan program penambahan sarpras kepada komite sekolah. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh wali murid kelas 6 untuk menggalang penambahan sarpras berupa 1 (satu) buah leptop untuk keperluan operasional sekolah. Jadi yang kami lakukan tidak mengadakan pungutan tetapi menerima sumbangan dari komite sekolah. Ditengah perjalanan kegiatan terjadi salah pengertian antara sekolah dan LSM. Pihak LSM mengartikan sumbangan yang ada di sekolah dinyatakan sebagai pungutan. Menghindari polemik yang berkelanjutan pihak sekolah mengambil tindakan dengan mengembalikan uang sumbangan kepada wali murid. Bersama ini kami lampirkan Berita acara dan daftar pengembalian sumbangan/hibah. Denikian jawaban dari kami, semoga dengan jawaban ini semua pihak yang berkepentingan menjadi maklum adanya dan tidak ada ,lagi masalah.
(Ketua Komite dan Kepala Sekolah)
Selesai
Selasa, 25 Juli 2023 - 12:37 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberi dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. SDN Dukuhjati Wetan 01 mengajukan program penambahan sarpras kepada komite sekolah. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh wali murid kelas 6 untuk menggalang penambahan sarpras berupa 1 (satu) buah leptop untuk keperluan operasional sekolah. Jadi yang kami lakukan tidak mengadakan pungutan tetapi menerima sumbangan dari komite sekolah. Ditengah perjalanan kegiatan terjadi salah pengertian antara sekolah dan LSM. Pihak LSM mengartikan sumbangan yang ada di sekolah dinyatakan sebagai pungutan. Menghindari polemik yang berkelanjutan pihak sekolah mengambil tindakan dengan mengembalikan uang sumbangan kepada wali murid. Bersama ini kami lampirkan Berita acara dan daftar pengembalian sumbangan/hibah. Denikian jawaban dari kami, semoga dengan jawaban ini semua pihak yang berkepentingan menjadi maklum adanya dan tidak ada ,lagi masalah.
(Ketua Komite dan Kepala Sekolah)