Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69191711
KABUPATEN BANYUMAS, 20 May 2020
Kepada Yth.: Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jateng. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Dengan Hormat. Saya bernama : Satori Alamat tempat tinggal : Kalibagor, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas Jawa Tengah. Pekerjaan : Berjualan Roti kering dan basah (usaha perumahan) / Pensiunan PLN UPT.Purwokerto th. 2006. Lokasi usaha : Pembuatan Roti kering dan basah Wanarejan Selatan Kec. Beji, Kab. Pemalang. Masa pensiun pada bulan Juni th 2006, mendapat pesangon manfaat pensiun lebih kurang dibawah 300 juta. Uang tersebut digunakan untk 2,5% zakat mal, beli rumah dll, disisihkan kurang lebih 25 juta, untuk modal usaha bersama (kerjasama usaha) mulai bulan Agustus th 2006 namun tidak sampai th 2012 usaha bangkrut. Pada kira-kira bulan Agustus th 2014 dengan jaminan SK pesiunan mengajukan pinjaman ke Bank BTPN jenis pinjaman KPN. Jumlah pinjaman 60jt jangka waktu 126 bulan, angsuran/bulan Rp.1,249,812,- no.rek: 0035.1.023619 atas nama Satori. Tiga tahun kemudian kira-kira bulan Agustus th 2017, mengajukan pinjaman lagi, jenis pinjaman KRN jumlah pinjaman 10jt, jangka waktu 126 bulan, angsuran/bulan Rp.231,111,- no.rek: 0035.1.023619 atas nama Satori. Jenis pinjaman: KPN. Sejumlah 60 juta, dengan angsuran/bulan Rp1,249,812.- sampai dengan bulan Mei th 2020, sudah mengangsur 69 x potongan, dipotong uang pembayaran pensiun. KRN. Sejumlah 10 juta, dengan angsuran/bulan Rp 231,111,- sampai dengan bulan Mei th 2020, sudah mengangsur 33 x potongan, dipotong uang pembayaran pensiun. Dengan demikian jika angsuran/bulan tetap, maka jumlah potongan pinjaman KPN. dan KRN. masuk ke Bank sampai dengan bulan Mei 2020 adalah sbb.: KPN. pinjaman 60 jt sudah mengangsur = 69 x Rp 1,249,812,-= Rp.86,237,028,- KRN. pinjaman 10 jt sudah mengangsur = 33 x Rp 231,111,- = Rp. 7,626,663,- Jumlah uang masuk s/d bln Mei th 2020 = Rp.86,237,028,- + Rp. 7,626,663,- = Rp.93,863,691,- Angsuran baru lunas diperkirakan sampai dengan 126 bulan. Maka dapat dihitung sbb: KPN. dengan pinjaman 60 jt. Jangka waktu 126 bulan x angsuran Rp.1,249,812,- = Rp.157,476,312,- KRN. dengan pinjaman 10 jt. Jangka waktu 126 bln x angsuran Rp.231,111,- = Rp.29,119,986,- Jumlah total uang masuk sampai dengan lunas= Rp.157,476,312,-+Rp.29,119,986,- =Rp.186,596,298,- Demikian uraian pinjaman Bank menurut perhitungan saya, berdasarkan data pendukung yang saya miliki, jika ada kurang dan lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena belum dicocokan dengan data di Bank. Yang terhormat, Bapak Ganjar Pranowo, dapat dibayangkan dari pinjaman uang 70jt (KPN.60jt + KRN.10jt). Dari mulai Agustus th 2014 sampai dengan Mei 2020 uang masuk ke Bank sudah = Rp.93,863,691,- Jika sampai lunas bisa mencapai Rp.186,596,298,- Dalam hal ini saya hanya bisa merenung, semua ini sudah terjadi, tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara debitur dengan Bank. Sejak adanya wabah lalu adanya peringatan pemerintah supaya berdiam dirumah untuk pencegahan penularan virus Covid-19. Aktifitas usaha berjualan menjadi terhenti, berakibat menjadikan sangat susah, karena tidak adanya pendapatan hasil berjualan, bagai antara hidup dan mati, pasar sepi pembeli, pendapatan dari uang pensiun sudah dipotong angsuran kredit tiap bulan, tinggal sisanya tidak bisa untuk menutup biaya hidup setiap hari. Sungguh pengaruh terdampak wabah ini sangatlah susah untuk bangkit, kecuali jika ada kepedulian pemerintah, yang tujuan utamanya benar-benar mau menolong rakyatnya. Pemerintah wajib melindungi warganya untuk membantu meringankan angsuran kredit terdampak Covid-19 supaya ada harapan untuk bangkit. Sudah melangkah berupaya memohon bantuan mengajukan keringanan angsuran kredit terdampak virus Covid-19, dengan mengikuti sesuai petunjuk Bank melalui btpncare@btpn.com Mendapat jawaban staf koresponden Bank bahwa: Debitur yang memiliki pendapatan bulanan/gaji tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun, karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa. Sungguh mengecewakan dengan jawaban tersebut. Sebagai warga Negara yang hidup di Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, telah hilang rasa perikemanusiaannya, dan falsafat hidup bergotong-royong untuk saling peduli tolong-menolong. Arahan pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada rakyatnya yang terdapak Covid-19 diabaikan Sebagai manusia yang seharusnya mempunyai rasa perikemanusiaan menjadi hilang dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengabaikan sifat tolong menolong. Bank lupa bahwa dalam dirinya untuk mencapai tujuan usahanya, terbentuk juga adanya kerja sama, saling peduli, gotong-royong antara Bank dengan debitur. Merupakan komponen yang tidak terpisahkan, untuk saling memberi dan menerima. Ambil contoh diatas pinjaman 70 jt, sampai dengan lunas untuk mengembalikannya bisa menjadi Rp.186,596,298,- suatu bukti adanya transaksi antara debitur dengan Bank. Akan tetapi untuk menolong debitur terdampak virus Covid-19, arahan pemerintah untuk memberikan bantuan keringanan kredit, malahan jawabannya seperti tersebut diatas. Maka melalui surat ini saya memohon dengan Hormat untuk dapat merealisasikan seperti arahan Bapak Gubernur bantuan angsuran kredit terdampak virus Covid-19 tersebut. Mohon maaf Bapak Gubernur, saya tidak menggurui tapi ceritakan saat masih dinas, semua pegawai diikut-sertakan penataran P4 (Pedoman, Penghayatan, Pengamalan, Pancasila) dibina dan diarahkan sesuai SK. Direksi: bahwa sebagai Warga Negara yang baik, sebagai pegawai wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan. Bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai sumber dari segala sumber hukum, memiliki makna yaitu sebagai dasar moral dan tolak ukur yang baik,sebuah tindakan untuk pegangan bagi bangsa Indonesia dalam melangkah, disertai dasar filsafat bangsa Indonesia yaitu gotong royong, yang artinya bekerja-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. UUD.1945 BABX. Pasal 27. (1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2). Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UUD.1945 BABXA. Pasal 28D. (1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Artinya jika tidak mengindahkan kesetiaan sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah, dan Perseroan, sama halnya tidak mau peduli terhadap sesama warga Negara Indonesia yang membutuhkan pertolongan karena terkena musibah, yang berarti telah hilang rasa perikemanusiaannya pada sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD.1945, telah hilang pula rasa gotong-royong sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia, telah hilang pula tolong-menolong. Demikian pikiran saya, yang dapat sampaikan kepada Yang terhormat Bapak Gubernur Ganjar Pranowo, tujuannya untuk mengkritisi Bank yang mengabaikan arahan pemerintah. Atas perhatian dan bantuan Bapak, diucapkan banyak terima kasih, dengan harapan dapat dipenuhi bantuan keringanan angsuran kredit terdampak virus Covid-19. Hormat Saya, Satori debitur Bank.
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 03:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 19:30 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 11:39 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 11:39 WIB
BIRO PEREKONOMIAN