Rincian Aduan : LGWP69104986

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 03 Jun 2020

Bayar pajak kendaraan tahunan di samsat kab semarang kok ribet harus sertakan foto copy padahal kota semarang tinggal tunjukan stnk.sopnya satu propinsi kok beda.ini sy lakukan kemarin saat pandemi akhirnya sy pulang dan bayar di kota semaang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:24 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian Proses Pajak 1 Tahunan dapat melampirkan KTP Asli, KK, atau Paspor sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Terimakasih