Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68806431
KOTA SEMARANG, 24 Jun 2020
Kepada Yth. Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. Mohon Sistem PPDB Zonasi utk bisa dirubah secepatnya, karena kami tidak bisa masuk di SMA 8, sekalipun kami tinggal dekat hanya berjarak 500 meter (Riil Jelas RT dan RW serta KK, bukan SKD ). Nilai juga cukup masuk kriteria. Karena SMA 8 masuk kelurahan Tambakaji,kami juga warga Tambakaji tapi kami zonasi diukur dari letak kelurahan, bukan RT dan RW yg sesungguhnya, calon siswa berdomisili. Sedang letak Kelurahan Tambakaji lokasi nya dekat RSUD Tugu. Kami zonasi nya kalah dengan kelurahan lain (wonosari, karanganyar,randugarut dll) yg dekat dgn SMA 8. Tapi RT dan RW secara riil tidak dekat SMA 8. Klo sistem program ditampilkan Riil letak lokasi RT dan RW nya, akan bisa dipahami. Kami yg kelurahan Tambakaji, klo seperti ini ga bisa masuk SMA Negeri mana pun, baik di (SMAN 7,SMAN 8, SMAN 13). Karena jarak zonasi nya jauh. Klo titik nol nya disekolahan, dengan radius memutar (360 derajat) akan merata zonasinya. Klo sekarang kami, radiusnya paling jauh, meskipun secara nyata tempat tinggal kami dekat SMA 8. Mumpung masih belum tutup pendaftaran, atas kebijaksanaan Bapak Gubernur, sudilah kiranya Bapak , kami warga Tambakaji, biar bisa ber sekolah di SMA 8. Klo masuk SMA Swasta disamping jarak tempuhnya jauh, mahalnya luar biasa ... ...terus kami harus bagaimana .... Matur suwun, mohon maaf sebelumnya Bapak Gubernur
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:15 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalur Zonasi,
a. Zonasi adalah wilayah Desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
c. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak ternpuh terdekat domisili calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya.
d. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
e. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti desa/kelurahan tempat kedudukan Pondok Pesanken,
f. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).