Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68731058
KABUPATEN JEPARA, 21 Dec 2023
Mohon bantuan Pak Gubernur, Apa memang hasil tes tertulis untuk tes perangkat desa dilarang untuk di umumkan? Saya MUNDOHIR, salah satu peserta tes calon perangkat desa Bugo tahun 2023. Saya mengindikasikan ada banyak kejanggalan, terutama untuk hasil tesnya yang tidak disampaikan ke peserta tes. Padahal Saya lihat di perbup no.36 tahun 2016 dan no.11 tahun 2018 serta Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga saya tidak menemukan larangan tersebut. Tes sudah dilakukan sejak hari Rabu, 13 Desember 2023 yang lalu. Apakah memang kami para peserta tes tidak berhak mengetahui hasilnya? Kami sudah tanya ke panitia, disuruh tanya ketua nya. Tanya ketua disuruh ke Petinggi. Untuk pemberitahuan juga hanya menyatakan lulus/tidak lulus, tanpa dilampiri hasil tesnya. Jika ini hal yang salah mohon untuk ditindaklanjuti. MUNDOHIR
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 22 Desember 2023 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Desember 2023 - 11:23 WIB
Kabupaten Jepara
terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait untuk di TL ke desa terkait
Progress
Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:02 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaiakn hasil koordinasi dengan Dinsospermasdes Kab. Jepara sebagai berikut :
Terkait pengisian perangkat desa Bugo Kec Welahan
1. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan dari Petinggi dan telah diatur sesuai Perda Kab Jepara No 10 Th 2016 sebagaimana diubah dg Perda No 17 Th 2017 dan Perbup No 36 Th 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dg Perbup No 11 Tahun 2018
2. Petinggi dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dibantu oleh Panitia
3. Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dan hasilnya diserahkan kepada Petinggi
4. Petinggi mengkonsultasikan hasil penjaringan calon perangkat desa, sekurang-kurangnya 2 org calon perangkat desa kepada Camat. Hasil konsultasi berupa rekomendasi.
5. Rekomendasi camat dapat berupa persetujuan/ penolakan. Rekomendasi Camat dapat berupa persetujuan kpd semua calon perangkat desa, selanjutnya petinggi memilih salah satu calon untuk ditetapkan sbg perangkat desa
Selesai
Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:03 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih