Rincian Aduan : LGWP68449588

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 15 Mar 2023

Apakah memang setiap bulan kami warga diwajibkan membayar uang retribusi sebesar 15 ribu per rumah atau memang gratis tidak dipungut biaya saat petugas k3 mengambil sampah di tiap tiap rumah? Kami masih bingung mereka sudah digaji sendiri kah dari pihak kecamatan atau memang sukarela tdk digaji sehingga mereka menarik uang retribusi 15 ribu per rumah tiap bulan ,mohon kejelasannya,jika memang sudah dibayar dari pihak kecamatan maka tolong diusut untuk masalah ini supaya tidak berlarut larut,lokasi kecamatan pekalongan selatan jln hos cokroaminoto

0 Orang Menandai Aduan Ini