Rincian Aduan : LGWP68202894

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 14 Jan 2022

Assalamualaikum wr.wb... lapor pak gubernur..di Desa kami Desa Sepiring Kec.Cepiring Kab.Kendal ada kepala dusun(kadus) 4 ...seorang wanita dengan status nikah dibawah tangan(nikah sirih) dan tidak berdomisili di wilayah dusun 4.. padahal menurut peraturan perangkat desa harus berdomisili di desanya dan di wilayahnya...kami. Mohon kiranya masalah ini bisa diselesaikan agar kadus kami kadus 4 bisa berdomisili di wilayah kami Rw.04 dan statusnya nikah resmi,tidak dibawah tangan..

0 Orang Menandai Aduan Ini