Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68202894

Rincian Aduan

LGWP68202894

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Jan 2022
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb... lapor pak gubernur..di Desa kami Desa Sepiring Kec.Cepiring Kab.Kendal ada kepala dusun(kadus) 4 ...seorang wanita dengan status nikah dibawah tangan(nikah sirih) dan tidak berdomisili di wilayah dusun 4.. padahal menurut peraturan perangkat desa harus berdomisili di desanya dan di wilayahnya...kami. Mohon kiranya masalah ini bisa diselesaikan agar kadus kami kadus 4 bisa berdomisili di wilayah kami Rw.04 dan statusnya nikah resmi,tidak dibawah tangan..

Disposisi

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 17 Januari 2022 - 07:46 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, akan coba kami bantu koordinasikan dengan bidang yang menangani, maturnuwun

Selesai

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya

Perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus
Dalam melamar sebagai perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun salah satu syarat khusus adalah membuat pernyataan tertulis bersedia bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan apabila diangkat menjadi perangkat desa, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 Ayat (1) huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017.
Bahwa sesuai ketentuan tersebut diatas perangkat desa dengan jabatan Kadus harus bertempat tinggal / berdomisili di wilayah yang bersangkutan sebagai kepala dusun. Apabila yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di wilayah setempat berarti yang bersangkutan sudah melanggar larangan sebagai perangkat desa yaitu melanggar sumpah/janji jabatan sesuai ketentuan Pasal 33 huruf k Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
Perangkat desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
Dalam hal sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sanksi administratif kepada perangkat desa dijatuhkan secara berjenjang, yaitu
1. Teguran lisan, dan
2. Teguran tertulis
a. Teguran tertulis kesatu, dilakukan dalam hal :
Perangkat desa yang tidak mengindahkan teguran lisan yang diperintahkan oleh kepala desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
Melanggar kembali larangan sebagai perangkat desa
b. Teguran tertulis kedua, dilakukan dalam hal :
Perangkat desa tidak mengindahkan teguran tertulis kesatu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
c. Teguran tertulis ketiga, dilakukan dalam hal :
Perangkat desa tidak mengindahkan teguran tertulis kedua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari

Terimakasih