Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68083255
KABUPATEN MAGELANG, 28 Apr 2020
maaf bapak gubernur yang terhormat bapak Ganjar Pranowo saya mau bertanya? BLT atau bantuan langsung tunai kan ditujukan untuk masyarakat yang terkena dampak corona. terus kalau yang sudah dapat PKH dan bantuan lainnya kan tidak berhak menerima BLT kan pak? kalau yang sudah dapat PKH dan bantuan lainnya mendapatkan BLT itu bagaimana? salah siapa? saya dengar kalau di dusun saya kayuares rt 02/rw 10. ada 9 orang yang dapat BLT. terus 2/3 diantara mendapatkan bantuan PKH. mohon di cek kembali ya bapak gubernur dan staf"nya..
Disposisi
Selasa, 28 April 2020 - 20:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 10:51 WIB
DINAS SOSIAL