Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67993599
KABUPATEN BLORA, 11 May 2025
SURAT ASPIRASI MASYARAKAT BLORA PEDULI ENERGI JAWA TENGAH Perihal: Usulan Pembentukan Regulasi Mini Refinery Oil Plant/Kilang Minyak Mini untuk menarik investasi di bidang hilirisasi ketahanan energi di Jawa Tengah
Kepada Yth: Gubernur Jawa Tengah Wakil Gubernur Jawa Tengah Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah di Tempat Dengan hormat, Melalui surat ini, kami Masrakat Blora Peduli Energi Jawa Tengah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah terkait pembangunan dan operasional Mini Refinery Oil Plant (MORP)/Kilang Minyak Mini.
Regulasi ini kami nilai sangat penting sebagai solusi strategis dan berkelanjutan terhadap: Pengolahan minyak mentah (crude oil) secara lokal;
Pengentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat Optimalisasi sumber daya alam dan hilirisasi energi berbasis potensi daerah Menjaga ketahanan energi nasional** secara terdesentralisasi; Mendorong investasi swasta** di sektor energi lokal; Peningkatan ekonomi daerah** yang berbasis pada otonomi daerah dan kearifan lokal. Landasan Hukum dan Regulasi yang Menjadi Acuan Usulan Ini:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Memberikan dasar hukum bagi keterlibatan badan usaha nasional dalam kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk sektor hilir.
2. Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM Mengatur peluang badan usaha dalam pembangunan kilang minyak berskala kecil (Mini Oil Refinery) guna mendukung ketersediaan energi nasional di berbagai wilayah, khususnya daerah dengan potensi minyak namun belum memiliki fasilitas pengolahan.
3.Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya lokal secara mandiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, kami memandang bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki dasar hukum dan kapasitas untuk mengambil langkah strategis dalam: 1. Menyusun Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah terkait pembangunan Mini Oil Refinery Plant / Kilang Minyak Mini
2. Menyediakan kerangka perizinan dan insentif investasi bagi sektor swasta nasional;
3.Menjalin kerja sama dengan BUMD, BUMN,BUMDesa,Koperasi KUD,Kopdes Merah Putih,Koperasi Jenis Produsen dan mitra industri energi.
4. Mendorong pengelolaan crude oil /Minyak Bumivberbasis lokal agar bernilai tambah dan memberi manfaat langsung pada masyarakat.
Demikian surat aspirasi ini kami sampaikan sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Besar harapan kami agar aspirasi ini dapat ditindaklanjuti demi terciptanya solusi nyata untuk kesejahteraan rakyat Jawa Tengah dan keberlanjutan energi nasional. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 12 Mei 2025 - 06:02 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 12 Mei 2025 - 06:18 WIB
Kabupaten Blora
Disposisi
Senin, 12 Mei 2025 - 08:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Mei 2025 - 07:18 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 20 Mei 2025 - 09:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
perihal Usulan Pembentukan Regulasi Mini Refinery Oil Plant/Kilang Minyak Mini untuk menarik investasi di bidang hilirisasi ketahanan energi di Jawa Tengah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
c. Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di dalam Negeri.
d. Permen ESDM RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.
2. Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 5 ayat (2) dan (4), pembangunan kilang minyak termasuk dalam Usaha Hilir Migas sub kegiatan Pengolahan.
3. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 pasal 6, Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha yang dengan pelaksanaan berupa Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau penugasan dengan pembiyaaan pemerintah atau pembiayaan korporasi.
4. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dapat berupa BUMN, BUMD, badan usaha swasta dan koperasi.
5. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 pasal 2, Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Sedangkan pada Pasal 3 Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir.
6. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 pasal 3 ayat (2) bahwa pembangunan kilang minyak dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan.
7. Berdasarkan dasar regulasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan kilang minyak bumi termasuk kilang minyak bumi skala kecil merupakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dimana dalam kegiatannya harus memiliki Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kewenangan pengelolaan Kegiatan Usaha Hilir Migas sebagaimana tersebut diatas adalah Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dapat menyusun regulasi terkait Mini Refinery Oil Plant/Kilang Minyak Mini.
Selesai
Selasa, 20 Mei 2025 - 09:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih