Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67341298
Rincian Aduan
LGWP67341298
Selesai
Public
Lapor pak.. Warga di sini pada mengeluh karena setiap mendapat bantuan di potong 100rb setiap orang yg mendapatkan bantuan oleh ketua RT. lokasi kab demak kec karangawen desa bumirejo turus rt 11 rw 01
Disposisi
Senin, 28 November 2022 - 04:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 07:00 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 28 November 2022 - 07:02 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami sampaikan kepada instansi terkait
Selesai
Senin, 28 November 2022 - 11:30 WIBKabupaten Demak
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS-NG yang ada di Desa ybs.
Perlu kami informasikan bahwa pencairan PKH tahap 4, BLT BBM, sembako alokasi Oktober November Desember akan di cairkan melalui PT. Pos Indonesia. Seluruh kabupaten Demak akan berlangsung tanggal 24 November s/d 05 Desember sesuai jadwal yang telah di tentukan.
Untuk penerima ada 3 kategori
1. PKH, sembako, BBM;
2. Sembako dan BBM;
3. PKH dan BBM;
Undangan dan jadwal menyusul
Dikarenakan penerima terbagi menjadi 3 kelompok penerima maka kami informasikan bahwa jumlah dana yang diterima berbeda beda sebagai contoh untuk KPM penerima program
1. Sembako + BBM = Rp. 900.000;
2. PKH + sembako + BBM = Rp. 900.000 + PKH sesuai komponen;
3. PKH + BBM = Rp. 300.0000 + PKH sesuai Komponen.
Terkait KPM yang mendapatkan bantuan sembako sesuai dengan surat kepala dinsos P2PA kab demak merujuk surat direktur pemberdayaan dan rentan kami sampaikan bahwa KPM bebas belanja di toko sembako manapun tidak boleh dipaksa di toko sembako atau tempat tertentu.
Berdasarkan informasi dari perangkat Desa Bumirejo memang ada potongan yang dilakukan oleh RT.(DINSOS P2PA)