Kamis, 21 Mei 2020 - 11:04 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Fahad Tajudin
di Kedungmutih.
Syarat penerima BLT DD adalah keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan atau penghasilannya berkurang sebagai dampak pandemi COVID 19, atau keluarga miskin yang memiliki keluarga yang sakit menahun atau kronis, yang memerlukan biaya besar.
Selain syarat di atas, penerima BLT DD juga harus masuk data DTKS/BDT.
dan tentunya data penerima BLT DD ini juga ditetapkan dengan mekanisme Musdes sebagai keputusan tertinggi di desa.