Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66615163
KABUPATEN WONOGIRI, 27 Nov 2022
Selamat malam pak Ganjar yang terhormat, mohon untuk ditindaklanjuti,perkenalkan saya SATIMIN.Saya seorang Petani,Saya tinggal di ds.Tlogosari kec.Giritontro kab.wonogiri,saya cek di DTKS itu nama saya dan sekeluarga 1KK itu terdaftar PBI-JK, tapi kenapa saya cek di Chika(pelayanan kesehatan) terbilang belum terdaftar KIS-JKN,ini maksudnya bagaimana? Saya hanya ingin bisa dapat KIS PBI yang sampai umur 64 belum/tidak mendapatkan bantuan KIS-JK seperti tetangga dilingkungan saya. Berkas/data juga sudah dimintai RT setempat dan itupun sudah lama sekali, apakah keluarga saya yang hanya seorang petani/peKebun tidak layak mendapatkan bantuan bpjs PBI,,mohon untuk di croscek lagi pak,terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 28 November 2022 - 08:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:52 WIB
Kabupaten Wonogiri
Progress
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:27 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (PBI-JK KIS) adalah program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan melalui pembiayaan BPJS bagi keluarga fakir miskin/ orang tidak mampu. Syarat utama untuk mendapatkan PBI-JK KIS adalah harus berasal dari keluarga Fakir Miskin/ orang tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari pengecekan data yang kami lakukan NIK saudara belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Fakir Miskin.
Apabila saudara merasa sebagai keluarga Fakir Miskin/ Keluarga Kurang Mampu, memerlukan bantuan dari pemerintah silahkan saudara melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan agar dilakukan verifikasi dan validasi data, apabila sesuai kriteria maka akan dimasukkan dalam data PPKS Fakir Miskin dan DTKS sehingga dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PBI-JK KIS.
Kapan usulan diterima? Hal ini tidak dapat ditentukan karena berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Apabila tergolong keluarga fakir miskin dan memiliki penyakit kronis menahun dan memerlukan pengobatan rutin seperti (Gagal Jantung, Kanker, Gagal ginjal akut, HIV/AIDS dsb.) atau merupakan penyandang disabilitas yang memerlukan terapi/ pengobatan rutin seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dsb maka dapat mendaftarkan PBI-JK KIS yang dibiayai Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri.
Selesai
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:27 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (PBI-JK KIS) adalah program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan melalui pembiayaan BPJS bagi keluarga fakir miskin/ orang tidak mampu. Syarat utama untuk mendapatkan PBI-JK KIS adalah harus berasal dari keluarga Fakir Miskin/ orang tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari pengecekan data yang kami lakukan NIK saudara belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Fakir Miskin.
Apabila saudara merasa sebagai keluarga Fakir Miskin/ Keluarga Kurang Mampu, memerlukan bantuan dari pemerintah silahkan saudara melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan agar dilakukan verifikasi dan validasi data, apabila sesuai kriteria maka akan dimasukkan dalam data PPKS Fakir Miskin dan DTKS sehingga dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PBI-JK KIS.
Kapan usulan diterima? Hal ini tidak dapat ditentukan karena berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Apabila tergolong keluarga fakir miskin dan memiliki penyakit kronis menahun dan memerlukan pengobatan rutin seperti (Gagal Jantung, Kanker, Gagal ginjal akut, HIV/AIDS dsb.) atau merupakan penyandang disabilitas yang memerlukan terapi/ pengobatan rutin seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dsb maka dapat mendaftarkan PBI-JK KIS yang dibiayai Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri.