Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66556321
KABUPATEN KEBUMEN, 14 Feb 2015
Maaf Pak Gubernur, mau berkeluh kesah, kami wiyata bakti dikecatan Mirit, saya seorang laki-laki yang sudah mempunyai istri dan anak, dan saya sebagai wiyata bakti di SDN selama 6 tahun, tapi kami dari dulu dikasih honor dari sekolah 100.000/bulan. kami hanya bingung untuk kebutuhan anak dan istri. mohon pak gubernur memberi kebijakan di kecamatan mirit supaya kami para wiyata bakti diberi honor yang yang layak. terima kasih
Disposisi
Minggu, 15 Februari 2015 - 07:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Februari 2015 - 10:03 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Mengacu pada pasal 8, PP No. 48 tahun 2005, bahwa semua pejabat kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal 11 November 2005.
- Guru Wiyata Bhakti baik di sekolah Swasta maupun Negeri dengan status Guru bukan PNS (GB PNS) termasuk tenaga honorer. Menurut keterangan, anda memiliki masa kerja 6 (enam) tahun berarti anda diangkat setelah PP No. 48 Tahun 2005 ditetapkan.
- Pemerintah berupaya memberikan bantuan kesra bagi guru wiyata bhakti/ Guru Bukan PNS, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut:
- Pemerintah pusat memberikan tunjangan Fungsional melalui dana APBN dengan persyaratannya antara lain: NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud RI; dan mengajar tatap muka per minggu minimal 24 jam pelajaran.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui APBD Provinsi memberikan bantuan Kesra Guru Wiyata Bhakti pendidikan formal dan non formal (PAUD), dengan persyaratan antara lain: mengajar 24 jam tatap muka per minggu; masa kerja minimal 5 tahun.
- Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesra Guru Bukan PNS (GB PNS) sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing;
- Dengan demikian anda apabila sudah ber NUPTK dapat mengusulkan untuk memperoleh Tunjangan Fungsional atau bantuan Kesra Guru Wiyata Bhakti pendidikan formal yang setiap bulan besarnya Rp 200.000; ( Dua ratus ribu rupiah) ke Bidang/Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas atau yang mengurusi PTK SD Dinas Pendidikan Kabupaten melalui UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan setempat.