Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:38 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Nggih, memang alokasi subsidi pupuk di tahun ini tidak sebesar tahun sebelumnya.. Namun begitu, Pemprov telah mengajukan alokasi penambahan untuk Jateng pada pemerintah pusat dan saat ini telah keluar SK Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah No.521.34/012/IX/2020 Tentang Realokasi IV Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Prov. Jateng Th.2020 yang diterbitkan pd tgl 30 September 2020.
Pada SK tersebut telah tercantum penambahan alokasi dan realokasi untuk 5 jenis pupuk bersubsidi untuk Kab/Kota di Jateng.
Sedangkan untuk aturan alokasi dan realokasi di tingkat kabupaten/kota sendiri, diatur oleh masing-masing daerah.. Untuk mengetahui hal tsb, monggo menghubungi Dinas Pertanian Kab/Kota setempat..