Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65305477
KABUPATEN GROBOGAN, 04 Apr 2024
bangunan rumah di atas sungai menganggu pandangan keluar jalan dari gang Jalan bloro _ Purwodadi sebelum masuk ke gapuro enyang wejoseno besa Plosorejo karena mengganggu pandangan arah keluar dan masuk desa Plosorejo
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 04 April 2024 - 10:08 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 04 April 2024 - 10:24 WIB
Kabupaten Grobogan
Lokasi tersebut kewenangan Dinas PU Bina Marga Prop.Jawa Tengah.
Sudah beberapa kali diberi surat peringatan oleh dinas terkait(keterangan pak kades jono), kalau tidak salah surat peringatan terakhir adalah 16 februari 2024 kemarin .
Akan tetapi sampai dengan sekarang tidak ada tindakan realisasi pembongkaran, sedangkan yg sebelah timur jembatan gapura sudah dibongkar total
Disposisi
Kamis, 04 April 2024 - 11:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 April 2024 - 14:29 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Sudah tim kami kirim surat untuk bongkar mandiri, yang berakhir pada tgl 14 febrruari 2024, Namun pemilik belom membongkar, pertimbangan kami karena suasana menghadapi bulan ramadhan maka surat teguran 1, 2 dan 3 akan tim kami terbitkan setelah lebaran. Bila surat teguran tidak juga ditaati oleh pemilik maka akan kita laporkan ke satpol pp provinsi jawa tengah untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Progress
Kamis, 04 April 2024 - 15:51 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
bersama ini kami lampirkan surat yang telah dikirimkan kepada pemilik bangunan
Progress
Selasa, 23 April 2024 - 17:49 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya kepada pemilik bangunan tanpa ijin tersebut tim kami BPJ Wilayah Purwodadi sudah memberikan surat teguran I untuk penghuni membongkat bangunan tsb sampai dengan maksimal 28 April 2024
Selesai
Senin, 29 April 2024 - 16:38 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya kepada pemilik bangunan tanpa ijin tersebut tim kami BPJ Wilayah Purwodadi sudah memberikan surat teguran I untuk penghuni membongkat bangunan tsb sampai dengan maksimal 28 April 2024