Rincian Aduan : LGWP65285545

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 04 Aug 2014

Yth Gubernur Jateng .demi tegaknya hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.tolong pak gubernur sidak di desa kami Ds,Sidomulyo Kec Sedan Kab, Rembang.Krn kepala desa dan anak2nya telah menempati tanah perankat desa(jogo boyo) dan membabi Buta menjual tanah bondo deso tanpa ada musdes dan tukar guling. masalah ini sudah kami lapurkan tapi ter gantung di pemkab.dan kades merasa kebal hukum.tolong pak .kami hanya mengingginkan tanah milik negara kembali ke negara.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 05 Agustus 2014 - 05:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 05 Agustus 2014 - 08:26 WIB

INSPEKTORAT

terimakasih atas laporannya, selanjutnya akan dilakukan penanganan sesuai SOP.

Progress

Selasa, 09 September 2014 - 10:53 WIB

INSPEKTORAT

 

Penanganan laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Rembang (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 2014 Nomor 356/2362/1.1/2014).

Selesai

Senin, 16 Maret 2015 - 10:45 WIB

INSPEKTORAT

Telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab.Rembang. Berdasarkan LHP No.700/024/RHS/INS/2014 tgl. 15 Agustus 2014 terdapat kesimpulan sebagai berikut: 1. Terbukti bahwa diatas tanah milik desa ( bengkok perangkat desa) telah berdiri rumah-rumah baik permanen maupun semi permanen antara lain rumah Kepala Desa Sidomulyo dan rumah 3 anak dari Kepala Desa Sidomulyo 2. Terbukti bahwa diatas tanah milik desa (bengkok perangkat desa/staf sekretaris desa) telah berdiri bangunan permanen yang belum secara keseluruhan jadi Dari hasil pemeriksaan diatas sebagai saran dan pertimbangan kepada Plt.Bupati Rembang dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Terima Kasih.