Rincian Aduan : LGWP65173942

Verifikasi Public

KABUPATEN SEMARANG, 06 Jun 2020

Tolong diperhatikan guru wiyata, Mereka butuh wadah dan tempat untuk melaporkan dan mendapatkan perlindungan setelah mereka melaporkan, mereka bukan alat, Guru hari ini hanya sebagai alat dan benda, Dinas malah menjadi momox

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:35 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005, bahwa semua pejabat kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa pengangkatan GTT “dibawah tangan” terjadi dan jumlah tidak sedikit.
  2. Guru wiyata bhakti baik di sekolah swasta maupun negeri dengan status Guru Bukan PNS (GB PNS) termasuk honorer. Menurut keterangan, saudara memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun berarti saudara diangkat setelah PP No. 48 tahun 2005 ditetapkan.
  3. Pemerintah berupaya memberikan bantuan kesejahteraan bagi guru wiyata bhakti/guru bukan PNS, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut:
  1. Pemerintah pusat memberikan tunjangan fungsional melalui dana APBN dengan persyaratan lain: mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud RI,  dan mengajar tatap muka per minggu minimal 24 jam pelajaran;
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui APBD Provinsi memberikan bantuan kesejahteraan guru wiyata bhakti pendidikan formal dan non formal (PAUD), denga persyaratan antara lain: mengajar 24 jam tatap muka per minggu; masa kerja minimal 5 tahun;
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesejahteraan guru bukan PNS (GB PNS) sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing.

4.     Terkait dengan penerimaan gaji guru atau karyawan yang berstatus non PNS dari institusi tempat bekerja, memang disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Karena kemampuan setiap institusi antara yang satu dengan lainnya berbeda.

5.    a.  NUPTK diterbitkan oleh Kemdikbud RI dan diperuntukkan bagi seseorang yang secara normative administratif memenuhi persyaratan sebagai guru.

b.  Syarat pokok minimal memperoleh NUPTK:

1)  Berkualifikasi pendidikan minimal S1;

2)  Berstatus CPNS/PNS;

3)  Bagi yang berstatus Non PNS, maka yang bersangkutan harus barstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTT), dan status sebagai GTT tersebut minimal sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2009. SK GTY tidak boleh berlaku surut;

4)  Aktif melaksanakan tugas sebagai guru.

c.  Bagi guru yang NUPTKnya belum beres, dapat dikomunikasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP Jawa Tengah.