Rincian Aduan : LGWP64997650

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 31 Aug 2021

30/06/2021 PT Hong Fa International yang beralamat di Jl. Raya Semarang-Demak KM. 12 Sayung Demak mem-PHK Sdr.Muchlisin tanpa membayar Uang Pesangon, dll dengan alasan habis masa kontrak, padahal pihak perusahaan terindikasi melakukan dugaan Pelanggaran NORMA KERJA dan/atau Pelaksanaan Penerapan PKWT, serta beberapa Pelanggaran Hak Normatif Pekerja.

0 Orang Menandai Aduan Ini