Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64997650
KABUPATEN DEMAK, 31 Aug 2021
30/06/2021 PT Hong Fa International yang beralamat di Jl. Raya Semarang-Demak KM. 12 Sayung Demak mem-PHK Sdr.Muchlisin tanpa membayar Uang Pesangon, dll dengan alasan habis masa kontrak, padahal pihak perusahaan terindikasi melakukan dugaan Pelanggaran NORMA KERJA dan/atau Pelaksanaan Penerapan PKWT, serta beberapa Pelanggaran Hak Normatif Pekerja.
Disposisi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 September 2021 - 11:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 01 September 2021 - 15:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Di hadiri semua pihak.
Pihak pekerja ingin tercapai perdamaian dg win win solution (minta pembayaran uang pesangon,dll minimal 75% dari permintaan pekerja) & mencabut pengaduan di semua instansi pemerintah yg terkait.
Petunjuk dari Mediator & disepakati bersama oleh semua pihak, yaitu: kembali memberikan kesempatan selama seminggu lagi Kpd pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah kekeluargaan (win win solution) yg terbaik untuk semua pihak.
Jika tdk/belum tercapai perdamaian (kesepakatan bersama yg baik), maka akan dipanggil untuk Klarifikasi kedua diminggu berikutnya.
dan dr pihak pelapor menyampaikan Mohon pemeriksaan dr pengawas ketenagakerjaan untuk ditunda dulu.
Terimakasih
Selesai
Minggu, 05 September 2021 - 09:24 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI